RADARBANDUNG.id, LEMBANG – Keluhan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi terhadap knalpot bising atau kenalpot brong ditindak lanjuti.
Satlantas Polres Cimahi pun melaksanakan operasi penertiban knalpot brong di Kawasan Wisata Lembang Kabupaten Bandung Barat, Minggu, 14 Januari 2024.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto menjelaskan, dalam penertiban tersebut pihaknya mengamankan ratusan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
“Selanjutnya, kendaraan para pelanggar yang terjaring, diamankan dengan cara diangkut menggunakan Truk,” kata Sudirianto.
Sudirianto menjelaskan, adapun tindakan lainnya, selain dikenakan sanksi tilang, para pelanggar juga diwajibkan untuk membawa knalpot standar apabila hendak mengambil kendaraannya di Mako Satlantas Polres Cimahi.
“Operasi penertiban Knalpot Brong ini secara intensif akan terus dilakukan dari tanggal 10 hingga 20 Januari 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, selain berdapampak pada polusi suara, knalpot brong juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
“Penertiban ini dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum dan sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur,” tuturnya.
Dia menambahkan, selain penindakan secara statis terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot Brong, pihaknya pun melakukan penindakan secara mobile diseluruh ruas jalan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Kami juga terus memberikan edukasi sekaligus imbauan kesejumlah toko dan bengkel yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat agar, tidak menjual Knalpot yang tidak sesuai Standar. Selain itu juga, Polisi terus melakukan Sosialisasi dan iimbauan larangan penggunaan Knalpot Brong ke Sekolah-sekolah.
“Dalam waktu dekat, Polisi juga akan melakukan pemeriksaan langsung kesekolah-sekolah yang diindikasikan banyak para pelajarnya yang menggunakan Knalpot Brong. Untuk tekhnisnya, kami akan berkordinasi dengan pihak sekolah,” pungkasnya.