News

Polsek Majalaya Ungkap Pembunuhan di Cikaro yang Mengakibatkan Meninggalnya Asep Kosasih

Radar Bandung - 15/01/2024, 17:24 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, KAB BANDUNG – Jajaran Kepolisan Polsek Majalaya Polresta Bandung akhirnya mengungkap pembunuhan yang terjadi di Kp Cikaro Desa Majakerta Kec Majalaya Kab Bandung Minggu 24 Desember 2023 yang lalu hingga menewaskan korban Asep Kosasih (59) warga kp Rancakendal Tangsimekar Kec Paseh Kab Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi ,S.H usai pelaksanaan rekontruksi kronologis kejadian dengan melibatkan tim Inafis  Polresta Bandung dengan 19 adegan yang dilaksanakan.

Rekontruksi  dihadiri pihak Kejari Bale Bandung, jajaran Polsek Majalaya diantaranya Kapolsek, Wakapolsek ,Kanit Reskrim Iptu Ageung dan Anggota Intel.

Baca Juga : Warga Sawangan Dukung Idris Sandiya Lewat Nasi Liwet

Diterangkan Kompol Aep, kejadian diketahui pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 19.00 Wib di Kp. Cikaro RI.06 Rw.03 Desa Majakerta Kec. Majalaya Kab. Bandung.

Diduga tindak pidana kekerasan dilakukan dimuka umum terhadap Korban yang dilakukan secara bersama-sama oleh 2 orang pelaku.

“Penganiayaan terhadap korban Sdr. Asep Kosasih (MD), umur 59 tahun, alamat Kp. Tangsi Mekar Kec Paseh Kab. Bandung,” katanya.

Baca Juga : Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polisi

Masih kata Kompol Aep,Pelaku diketahui bernama  Ujang Ahmad, 49 tahun,dengan alamat KTP  Kp Suket Duhur RT 5 RW10 Desa Kalijaga Kec Harja mukti Kab Cirebon begitupun Sdr Cepi Saputra, 28 Tahun, dengan alamat sama Kp Suket Duhur RT 5 RW 10 Desa Kalijaga Kec Harja Mukti Cirebon,” jelas Kompol Aep.

Korban  Asep Kosasih 59 yang keseharianya sebagai buruh lepas mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya, 2 hari kemudian akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Al Ihsan Bandung.

Masih terang kompol Aep,Pelaku bernama Cepi pada hari kejadian langsung tertangkap “Sedangkan pelaku kedua Ujang Ahmad, 49 tahun yang sempat DPO selama 10 hari akhirnya tertangkap di kota Ciamis setelah pihak kami  berkoordinasi dengan Polres Ciamis,” imbuh Kapolsek.

Kini kedua pelaku  diamankan Polsek Majalaya Polresta Bandung . Sementara perkaranya kini telah masuk P21, kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan diduga telah melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP junto 170 dengan ancaman 15 Tahun.

Dikesempatan waktunya kapolsek Majalaya pun berharap serta menghimbau terhadap masyarakat secara umum.

“Mari kita ciptakan Majalaya yang aman damai,hilangkan stigma negatif Majalaya,” tandas Kompol Aep. (den)