RADARBANDUNG.id, MAJALAYA- Akibat dendam kepada seorang mantan preman, sepasang ayah dan anak di Majakerta, Majalaya, UAS (49) dan CS (28) nekat menganiaya AK (59) hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam.
Saat ini keduanya telah berhasil diamankan oleh tim Polsek Majalaya setelah sempat mencoba kabur ke luar daerah.
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh ayah dan anak ini terjadi pada Minggu malam (24/12), di Kampung Cikaro, Desa Majakerta, Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Kejadiannya terjadi tahun kemarin, saat kejadian itu tim kami berhasil mengamankan salah satu pelaku yaitu CS di lokasi kejadian, kalau pelaku UAS itu sempat buron selama 10 hari,” kata Aep, Rabu (17/1).
Ia menuturkan, motif keduanya menghabisi korban ialah dendam lama. Akibat dendam itulah, saat keduanya kembali bertemu di akhir tahun 2023, pelaku dan anaknya bersama-sama menganiaya korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saat itu kejadiannya korban sedang nongkrong di sebuah pangkalan ojek, lalu pelaku datang menghampiri korban. Saat di pangkalan ojek korban sempat menuduh salah satu pelaku telah melakukan aksi pencurian,” ujarnya.
Korban saat itu tidak sempat menghadang serangan dari salah seorang pelaku yang menyasar bagian kepala korban. Tak selesai di sana, salah seorang pelaku pun mengeluarkan golok dan membacok bagian kepala korban secara membabi buta.
“Akibat pengeroyokan tersebut korban meninggal di tempat dengan luka berat di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam serta luka lainnya di lengan bagian kanan serta robekan di jempol bagian kiri,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, salah seorang pelaku sempat melarikan diri ke daerah Ciamis Jawa Barat dan berhasil diamankan 10 hari pasca kejadian. Sementara satu pelaku lain bisa berhasil diamankan di lokasi kejadian.
“Yang kabur itu ayahnya (UAS) dia sempat lari ke Ciamis karena itu kampung halamannya. Tapi atas kerjasama yang kami jalin dengan Polres Ciamis, setelah 10 hari kita berhasil amankan pelaku,” ungkap dia.
Atas aksinya tersebut, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rup)