News

Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

Radar Bandung - 20/01/2024, 20:10 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi paspor/ist

RADARBANDUNG.id- Pemegang paspor Indonesia kini dapat menjelajah dunia dengan leluasa, karena beberapa negara telah memberikan fasilitas bebas visa.

Dilansir dari kemlu.go.id, visa merupakan dokumen yang memuat keterangan secara tertulis, diberikan oleh negara melalui perwakilan di negara tujuan, berisi izin untuk masuk dan keluar dari suatu negara.

Terdapat beberapa jenis visa, mulai dari visa diplomatik, dinas, kunjungan, visa tinggal terbatas, visa transit, visa single entry, visa multiple entry, dan calling visa.

Baca Juga: Bayar Rp1 Juta, Ini Cara Bikin Paspor Sehari Jadi dan Persyaratannya

Selain itu, visa diberikan oleh kedutaan besar negara yang dituju, apabila Warga Negara Indonesia (WNI) ingin bepergian ke suatu negara, memiliki visa menjadi kewajiban untuk berangkat ke negara yang dituju.

Tetapi, tidak semua negara mewajibkan visa, khususnya bagi pemilik paspor Indonesia.

Daftar Negara Bebas Visa

Terdapat 97 daftar negara mitra dengan perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas per 23 November 2023 dikutip dari Jawapos.com:

  • Afrika Selatan
  • Albania
  • Angola
  • Antigua dan Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Belanda
  • Belarusia
  • Belgia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Bulgaria
  • Burundi
  • Ceko
  • Chile
  • Denmark