News

Disambut Positif, Presiden Jokowi Diminta Gunakan Hak Politik dan Demokrasinya di Pemilu 2024

Radar Bandung - 06/02/2024, 03:12 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini menjadi perbincangan publik usai menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden (capres) dalam pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mendampinginya dalam seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Arqom, Kabupaten Bandung, KH Athoilah mengungkapkan, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk Presiden Joko Widodo.

“Kami menyambut bahagia bahwa hak demokrasi dan hak politik setiap orang sama, termasuk Presiden bisa berkampanye dan bisa memihak,” ucap KH Athoilah.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo bisa datang dan berjumpa bahkan ikut kampanye di Kabupaten Bandung.

“Kami sangat ingin disapa, sangat ingin berjumpa dengan Presiden Joko Widodo dan kami ingin bapak turun berkampanye dan menggunakan haknya datang ke Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Baca Juga: Kinerja Positif APBN 2023 Jaga Pemulihan dan Perbaikan Ekonomi Masyarakat Jabar

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024. Namun, Jokowi mengingatkan, untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi pernyatannya terkait dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).

Baca Juga: Disambut Warga Sukapada Bandung, Siti Cholimah Minta Rasyid Rajasa Datang Lagi

Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (24/1) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan. Kepala negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).