News

Peneliti Hukum Pidana Pemilu Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Berbuah Penjara

Radar Bandung - 09/02/2024, 19:14 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan konsolidasi dengan media dalam rangka mengantisipasi kecurangan dan pelanggaran saat masa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di The Parlor, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (9/2).

Penyelenggara Pemilu ingin memastikan pengawasan dapat berjalan optimal dan bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Selain itu, konsolidasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi para peserta pemilu dalam menjalankan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Jadi kegiatan konsolidasi media ini dilatar belakangi oleh adanya upaya proaktif kami untuk memastikan bahwa pemberitaan hasil Pemilu 2024 harus mencapai tingkat kualitas yang optimal. Juga dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” kata Fadil Fitrah, yang mewakili Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu, Agung B.G.B Indra Atmaja.

Menurut dia, media massa merupakan mitra Bawaslu untuk memberikan informasi-informasi terkait hasil kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada Pemilu 2024.

“Jadi misalkan kalo ada kinerja-kinerja Bawaslu atau hasil kinerja Bawaslu yang dikerjakan itu kurang optimal jadi media bisa mengkritisi,” Fadil menambahkan.

Ia juga menuturkan harapan utama dari Bawaslu, yakni ingin meningkatkan kesadaran bahwasanya masyarakat juga bisa menjadi pengawas partisipatif. Hal ini guna masyarakat juga dapat ikut serta mengawasi, hingga akhirnya bisa menciptakan Pemilu yang Jujur dan Adil (Jurdil).

“Terus agar pemberitaan yang ada saat ini dan selanjutnya menjadi lebih berkualitas untuk mencegah adanya ujaran kebencian, hoax dan sebagainya,” jelasnya.

Kegiatan Kampanye Harus Berhenti di Masa Tenang

Saat masa tenang menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, segala kegiatan kampanye wajib dihentikan. Hal ini berlaku untuk para Capres, Cawapres, Caleg, termasuk media massa.

Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha mengatakan, aturan yang berlaku melarang adanya segala aktivitas kampenye pada masa tenang. Kegiatan kampanye yang dimaksud juga termasuk pemberitaan terkait para calon di media massa.

“Memasuki masa tenang dimana setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye hal ini bukan hanya bagi peserta pemilu tapi termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu,” ucap Mega dalam acara Bawaslu RI mengenai ‘Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024.

Apabila melanggar, maka pelaku kampanye akan terjerat hukum pidana sesuai pasal 492, Undang-undang Pemilu. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan dapat memperhatikan hukum pidana pemilu yang berlaku agar tidak melakukan pelanggaran.

“Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang menurut hukum pidana pemilu. Sementara jajak pendapat juga hanya boleh dilakukan setelah dilakukannya pemungutan suara.

“Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu itu salah satu cara media untuk menciptakan situasi kondusif pemilu. Jajak pendapat juga pada pemungutan suara harus dua jam setelah pemungutan suara tidak bisa langsung itu supaya tidak gaduh, dan tetap harus taat asas kode etik jurnalistik,” kata dia.

Mega mengatakan, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif saat Pemilu 2024 berlangsung. Dia berharap media massa dan Bawaslu bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.

“Rekan media dan wartawan dan Bawaslu itu harus bersinergis untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara. Bawaslu perlu kerjasama dengan teman-teman wartawan jika menemukan kecurangan sepetti temuan money politik di masa tenang,” ucap dia.

Selanjutnya, salah satu yang harus diperhatikan adalah terkait survei, menurutnya baik perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait Pemilu ketika memasuki masa tenang. Hal tersebut salah satu cara media untuk menciptakan situasi kondusif pada Pemilu.

“Survei itu tidak sembarangan, kadang-kadang pemberitaan survei itu bisa mempengaruhi persepsi publik terhadap pilihan di pemungutan suara. Termasuk soal jejak pendapat juga pada pemungutan suara, harus dua jam setelah pemungutan suara tidak bisa langsung itu supaya tidak gaduh,” pungkasnya.

(bbb)