News

DPRD Kota Bandung Sosialisasikan Raperda Pelarangan dan Pengawasan Minol

Radar Bandung - 24/02/2024, 17:38 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – DPRD Kota Bandung Pansus 9, kini sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).

“Ini adalah revisi dari Perda yang sudah ada sebelumnya, yaitu Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol kini hanya ada beberapa item yang direvisi, ” ujar Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe.

Salmiah menyatakan, pihak nya sangat setuju dan mendukung terlebih udulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.

Hal pertama yang harus ditegaskan dalam Perda ini adalah, pelarangan karena mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.

“Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya “pelarangan,” ujar Salmiah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol.

“Saya berharap usulan ini dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual sembarangan,” terangnya.

Menurut Salmiah, masyarakat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.

“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergeletak di jalan,” ujarnya.

Bahkan, kata salmiah, banyak anak remaja yang tewas sia-sia karena minum oplosan.

Salmiah sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju / mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Salmiah mengatakan dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya.
“Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif; dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya. (mur)