News

Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Polres Cimahi Tetapkan Direktur PT. CPU Sebagai Tersangka

Radar Bandung - 07/03/2024, 07:41 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id – Direktur PT. CPU berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Cimahi berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara pada perkara tindak pidana jaminan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Jo. Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau Pasal 372 KUHPidana.

Tersangka terbukti bersalah atas perbuatannya yang telah memungut iuran peserta namun tidak menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2019 sampai dengan Agustus 2020. Perkara tersebut telah dilaporkan oleh perwakilan Serikat Pekerja kepada pihak Kepolisian pada 29 November 2022.

Menurut informasi, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penagihan piutang iuran PT. CPU sebesar Rp230.286.705, baik melalui proses pengawasan, pemeriksaan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada tahun 2021 dan 2022.

Pemeriksaan lapangan (on the spot) juga telah dilakukan, namun yang bersangkutan hanya melakukan pembayaran untuk periode Mei 2019, selanjutnya tidak ada lagi pembayaran iuran sesuai mekanisme yang telah diajukan.

Baca Juga: KPU Jabar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

“Perbuatan Direktur atau Pengusaha seperti ini sangatlah merugikan anggota kami, bukan saja terhadap manfaat program yang yang tidak diperoleh pekerja namun juga banyak kerugian pekerja lainnya” ucap Sandi Suhendar, Pengurus DPC SPN Kabupaten Bandung Barat sekaligus Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. CPU.

“Apabila manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diterima, maka keuangan pekerja bisa jadi taruhan saat musibah atau risiko akibat pekerjaan itu terjadi,” imbuhnya.

Pihaknya juga sangat mendukung upaya penegakan hukum bagi para pemberi kerja yang tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Didominasi Anak Muda, Partai Golkar Diprediksi Raih Tujuh Kursi DPRD Kota Bandung

Kasus ini diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi pengusaha lainnya agar selalu menyetorkan iuran pekerjanya

Lebih lanjut, pihak Kepolisian juga menyatakan bahwa tunggakan iuran akan berdampak terhadap hilangnya manfaat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut.

Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya hal tersebut dapat memberatkan perusahaan. (arh)