News

Pembangunan Pabrik Pengolahan Aspal di Jalancagak Subang Diprotes Warga

Radar Bandung - 19/03/2024, 22:12 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Pembangunan pabrik pengolahan aspal Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kampung Patrol RT 20 Desa Tambakmekar, Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang yang ditolak warga. (ist)

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Warga menolak pembangunan pabrik pengolahan aspal Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kampung Patrol, Desa Tambakmekar, Kecamatan Jalancagak Subang, tepatnya di berbatasan Kampung Warung Caringin, Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe.

Warga menolak karena jarak pabrik pengolahan tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman warga dan fasilitas umum yakni Masjid Jabal Nur.

Menurut Agus Amor salah satu tokoh masyarakat setempat, posisi pabrik pengelolaan aspal ini selain sangat berdekatan ke pemukiman warga juga dikhawatirkan limbah residu yang ditimbulkan akan berdampak negatif bagi kesehatan.

“Selain itu sangat berdekatan dengan sumber air atau aliran sungai yang mana dalam pengolahan di AMP tersebut pasti ada limbah dan menggunakan bahan kimia sedangakan air dari aliran sungai tersebut sebagian dimanfaatkan warga,” jelas Agus, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: 27 Nama Caleg Pendatang Baru yang Lolos ke DPRD Subang Periode 2024-2029

Menurutnya, dampak pendirian pabrik yang tidak mengindahkan kajian Amdal sangat berbahaya bagi manusia dan alam sekitarnya, seperti pencemaran udara dan air akibat proses pengolahan aspal.

“Sekarang saja dari proses pembangunannya sudah ada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat seperti debu dari aktivitas kendaraan proyek, kami warga setempat sepakat untuk menolak,” terang Agus.

Baca Juga: Polres Subang Gelar Razia di 4 Lokasi, Sasar Motor Bodong 

Senada, Ketua RT 27 RW 03 Warga Kampung Warung Caringin Fitri Ariyani mengakui tidak ada sosialiasi kepada warga tentang rencana pembangunan pabrik AMP tersebut.

“Sama sekali tidak ada sosialisasi kok ini langsung membangun lalu kami tanyakan izinnya ternyata mereka belum mengantongi ijin mereka beralasan membeli lahan berikut dengan perizinannya. Kami sudah melayangkan surat aduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang, DPMPTSP Subang, dan Satpoldam bila dalam seminggu ini tidak ada tindakan mungkin kami akan demo,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Subang, Dikdik Solihin saat dimintai keterangan mengakui belum ada permohonan untuk izin pembangunan pabrik AMP tersebut.

“Itukan harus ke Tata Ruang dulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) cek dulu apakah lokasinya masuk ke zonasi atau tidak lalu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jangan sampai nanti habis modal untuk membangun ternyata melanggar ya tidak akan dikeluarkan izin, apalagi ada polemik dengan warga,” pungkasnya. (anr)