RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, pada hari Rabu, 20 Maret 2024 bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Sumedang.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan pelayanan peserta khususnya dalam Program JKP, sejalan dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), melalui keterlibatan dari berbagaipihak terkait, antara lain Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, perwakilan manajemen perusahaan peserta, serta perwakilan tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali setelah mengalami kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Polres Cimahi Tetapkan Direktur PT. CPU Sebagai Tersangka
Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Manfaat Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya. Selain uang tunai, manfaat Program JKP juga berupa Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja.
“Selama 2 tahun pelaksanaan dari Februari 2022 hingga Februari 2024 BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada 18 ribu tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 132 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto.
Baca Juga: Atasi Kemacetan di Kota Bandung, Harus Perbaiki Trasnportasi Umum
Menurut Romie, kegiatan FGD ini merupakan sarana dalam menghimpun masukan dari berbagai stakeholders terkait dengan pengelolaan Program JKP, sehingga diharapkan kualitas pelaksanaan dapat ditingkatkan terus dari waktu ke waktu.
”Jadi, kami melihat masih banyak masyarakat pekerja yang belum mengetahui manfaat Program JKP, dan dengan adanya kegiatan ini, kami ingin mendapat masukan dari peserta, pemberi kerja dan pihak lain mengenai apa yang harus ditingkatkan lagi dari pengeloaan Program JKP,” ungkapnya.
Baca Juga: Ahli Waris Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang memberi kesempatan bagi seluruh pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian.
Romie mengatakan manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah serta melakukan renovasi.
“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah melalui BPJAMSOSTEK dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan kepastian memiliki rumah bagi pekerja serta meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” paparnya.