RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pansus 4 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Umum untuk mengatasi kemacetan di Kota Bandung.
“Reperda yang sedang dibahas terkait perhubungan diantaranya terminal, kendaraan listrik dan angkutan umum gratis,” ujar Anggota Pansus 4 Yoel Yosaphat, S.T.
Menurut Yoel, dalam Perda akan diatur angkutan umum gratis dikelola BUMD agar warga beralih dari kendaraan pribadi pindah menggunakan kendaraan umum.
“Untuk menarik warga naik kendaraan umum tugas pemerintah menyediakan angkutan yang nyaman, tepat waktu tidak ngetem dan paling penting aman,” ujar Yoel.
Yoel berharap adanya angkutan kendaraan gratis selain mengurangi kemacetan juga membantu warga tidak mampu yang membutuhkan angkutan umum.
“Pemerintah juga harus mendorong dan mengajak masyarakat untuk naik angkutan umum, diawali oleh para ASN,” ujarnya.
Selain ada subsidi untuk angkutan umum, dalam Perda diatur juga kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang sudah mulai banyak digunakan masyarakat namun belum ada aturannya, makanya sekarang sedang dibahas.
“Perubahan warga yang semula menggunakan BBM beralih ke.lstrik harus ada aturan nya,” ujar Politisi PSI.
Sementara itu terkait terminal menurut Yoel, dalam Perda lama tidak ada aturan bekerjasama dengan usaha mikro. Namun dalam Perda baru ada pasal pengelola terminal harus bekerjasama dengan para pedagang di terminal.
“Harus ada penataan dan pembinaan untuk usaha mikro agar UMKM di Kota Bandung bisa berkembang,” ujarnya.
Menurut Yoel, terminal dalam Perda.yang baru harus memiliki amdal karena sebelumnya tidak diatur. Jika ada analisis lingkungan maka lingkungan bisa diperhatikan dan polusi bisa terkendali. Yoel mengatakan saat sosialisasi warga berharap Pemerintah segera menyelesaikan kemacetan yang kerap terjadi setiap saat.
“Tak hanya warga, kami wakil rakyat juga minta pemerintah membatasi kendaraan pribadi yang semakin banyak,” ujarnya.
Yoel mengatakan, setiap akhir pekan Kota Bandung kedatangan wisatawan luar kota menggunakan kendaraan pribadi. Untuk membatasi kendaraan pribadi wisatawan, tugas Pemerintah menyediakan transportasi murah dan nyaman. (mur)