News

Kwarda Jabar Menolak Aturan Penghapusan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sekolah

Radar Bandung - 03/04/2024, 14:34 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ekstrakurikuler Pramuka tetap wajib disediakan oleh setiap sekolah di Indonesia. (kemdikbud.go.id)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat menolak penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disekolah.

Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Permendikbudristek RI Nomor 12nomer 12 Nomor 12 Tahun 2024 yang disahkan oleh Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Peraturan mengenai penghapusan Pramuka sebagai aktivitas wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024.

Baca Juga: Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, tapi Tak Wajib Diikuti

Sejak informasi mengenai hal ini mencuat, pro kontra terjadi di tengah masyarakat, salah satunya di media sosial. Banyak yang tidak setuju dengan aturan itu karena Pramuka dinilai bisa mendukung pembentukan karakter positif bagi siswa. Sedangkan yang mendukung aturan tersebut menilai siswa bisa mengikuti kegiatan sesuai minat dan bakat yang dimiliki.

Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya memberikan kritisi keras terhadap Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34 karena turut mencabut pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Padahal sebelumnya sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.

Baca Juga: Ramai Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

“Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34,” kata Atalia.

Atalia menegaskan bahwa penolakan dari Kwarda Jabar terhadap peraturan itu tidak terlepas dari sejarah panjang.

Pada tahun 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka.

Dalam UU Nomor 12 tahun 2010 ini disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan juga disiplin.

Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga ini merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.