RADARBANDUNG.id- Ijal (31), ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan di Komplek Bumi Citra Indah RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Seperti diketahui, warga setempat digegerkan dengan penemuan mayat Didi Hartanto (42) yang terkubur di dapur rumahnya dengan ditutupi keramik pada Senin (15/4/2024) malam.
Saat ini tersangka harus menempati ruang sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega membunuh dan mengubur korban pada 23 Maret 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada Didi Hartanto.
Baca Juga: Warga Pataruman Bandung Barat Ditemukan Tewas Terkubur di Rumahnya
“Kita masih dalami soal itu (kemungkinan pembunuhan berencana), karena tersangka mengambil barang korban. Kita perlu fakta dan pembuktian yang valid,” katanya, Rabu (17/4/2024).
Ia mengungkapkan, sejauh ini tersangka mengaku sakit hati terhadap korban karena upahnya sebesar Rp300 ribu tidak kunjung dibayarkan oleh korban.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Warga Pataruman Bandung Barat
“Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sejauh ini pengakuannya seorang diri, pelaku tunggal,” katanya.
Sebelumnya, kerabat korban, Agus Wardoyo (57) mengatakan, pihak keluarga merasa curiga dengan hilangnya kontak bersama korban dalam beberapa hari. Sehingga pihak keluarga berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban sempat dinyatakan hilang karena hilang kontak selama beberapa hari. Bahkan, pihak tempatnya bekerja melaporkan korban sudah empat hari tidak masuk kerja tanpa kabar,” katanya.
Ia menambahkan, dari kecurigaan tersebut pihaknya bersama rekan kerja korban mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi korban. Namun saat mendatangi rumah korban pihaknya sempat tidak menaruh kecurigaan apapun.
“Sama sekali tidak menyangka telah terjadi pembunuhan di rumah itu. Seluruh ruangan kami periksa, hanya dua sepeda motor milik korban yang hilang. Kejadian itu kami laporkan ke Polres Cimahi pada 30 Maret 2024 dengan laporan orang hilang,” ungkapnya.