RADARBANDUNG.id- Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan motif tersangka “I” melakukan pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto (42) di Perumahan Bumi Citra Indah 1 RT 06/13, Desa Pataruman, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (15/4/2024) malam.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, Satreskrim Polres Cimahi telah melaksanakan secara komprehensif serangkaian penyidikan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Kami telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti termasuk pemeriksaan saksi-saksi sehingga kontruksi hukum yang dibangun untuk pengungkapan fakta ini terang benderang,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
Ia menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada tanggal 30 Maret 2024 lalu terkait orang hilanghilang oleh kerabat keluarga korban Didi Hartanto.
“Kami menerima laporan orang hilang dari kerabat korban inisial A melapor ke Polres Cimahi bahwa korban DH sudah seminggu tidak dapat dihubungi termasuk di kediamannya juga gak ditemukan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan tindakan lanjut dengan melakukan pengecekan awal dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ketika tim sudah di lokasi mencari dan mengecek situasi lingkungan tim menduga ada sesuatu hal yang mengganjal atau mengendus bahwa korban diduga hilang karena tindak pidana,” katanya.
“Kemudian kami membentuk tim yaitu gabungan Reskrim dan Krimum Polda Jabar untuk melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari tahu terkait korban,” katanya.
Ia menyebut, dari hasil rangkaian penyelidikan ditemukan fakta bahwa korban DH menjadi korban kejahatan, tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku.
“Bukti kejahatan dititipkan oleh pelaku di rumah orang tuanya yaitu sepeda motor dan sertifikat dan pada akhirnya tanggal 15 April 24 tim berhasil mengamankan pelaku di daerah Cianjur,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi korban pada pada tanggal 23 Maret 2024 pukul 23.00 WIB. “Berangkat dari situ pelaku juga menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapihkan pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang dilakukan di rumah korban.
“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam yang dimana di awal ini mengaku menghabisi nyawa korban hanya karena tidak dibayar upah dua hari kerja namun tim tentunya tidak percaya begitu saja,” imbuhnya.
“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi yang sampai pada akhirnya kami setelah melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan ini dua hari sebelum menghabisi nyawa korban,” katanya.
Aldi memaparkan, pelaku memang berniat menghabisi korban dengan mempersiapkan alat untuk melakukan penganiayaan sehingga korban DH meninggal dunia.
“Jadi pasal 340 dengan ancaman hukuman mati dimana pernyataannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban yaitu potongan besi sepanjang 30 cm,” katanya.
“Pada waktu itu pelaku ke rumah korban langsung masuk ke rumah langsung mengenai pukulan dengan tangan kosong kemudian menggunakan besi. Ketika korban sudah pingsan untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia dan pelaku sempat mencekik lehernya selama dua menit,” tuturnya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang rumah korban tepatnya di area dapur untuk mengubur korban. “Hasil sementara otopsi sesuai dengan keterangan pelaku bahwa korban meninggal karena mati lemas dan ada jeratan di leher,” katanya.
Sementara itu, orang tua korban, Murwani (73) mengaku terpukul atas kepergian sang anak yang dihabisi nyawanya oleh tersangka. Ia berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Mudah-mudahan pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” katanya. (kro)