News

Kuasa Hukum Pengemudi Travel Arnes Siapkan Gugatan ke Pengadilan Industrial

Radar Bandung - 22/04/2024, 20:53 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Kuasa Hukum Pengemudi Travel Arnes Siapkan Gugatan ke Pengadilan Industrial
Bekti Dwi Wiliarso, SH.(ketiga dari kiri)kuasa hukum pengemudi travel Arnes shuttle berfoto seusai pertemuan dengan pihak Disnaker Kota Bandung. Solihin Samad/Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Manajemen PT Niaga Handal Cemerlang sebagai induk Arnes shuttle travel di harapkan untuk memenuhi hak para pengemudinya agar mereka juga sejahtera.

Hal tersebut dikemukakan kuasa Hukum pihak pengemudi Bekti Dwi Wiliarso SH di ruang Kantor Disnaker Kota Bandung, Jalan Martanegara, Senin  pagi (22/4/2024).

Bekti datang mendampingi 3 orang pengemudi Arnes yang mewakili puluhan rekan rekannya demi memperjuangkan haknya sebagai karyawan yang telah ber kontribusi selama ini ke pihak perusahaan.

Baca Juga : Tim Bola Voli Putri Bandung BJB Tandamata 2024 Resmi Diperkenalkan, Siap Berikan Hasil Terbaik di Ajang Proliga 2024

Menurut Bekti,seharusnya pihak Manajemen  Arnes Shuttle travel memperhatikan ketetapan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

“Jadi mereka jangan hanya memikirkan perusahaan saja.tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan karyawan”katanya.

Bekti memaparkan, persoalan yang mendera pengemudi Arnes berkembang hingga ke pengadilan.pasalnya semua hasil mediasi dari Disnaker telah disampaikan tapi sejauh ini tidak ada kejelasan dari pihak manajemen PT Niaga Handal Cemerlang induk perusahaan travel Arnes Shuttle.

Baca Juga : Gebrakan EIGER Adventure dan 100 Perempuan Indonesia, Rayakan Hari Kartini Berkebaya di Puncak Gunung Kembang

Bahkan, katanya, seharusnya hari ini mereka datang menghadiri proses mediasi tapi ternyata tidak ada satupun perwakilan nya yang hadir.

Oleh Karena itu, menurutnya, kasus ini segera dibawa ke pengadilan Industrial. Agar para karyawan yang telah di PHK secara sepihak, maupun karyawan yang masih aktif segera mendapatkan hak yang seharusnya.

Di tempat yang sama, Rizal Lydiartanto, mewakili rekan-rekannya menyampaikan -harapannya agar pihak manajemen PT Niaga Handal Cemerlang memberikan jalan keluar yang bisa diterima.

Baca Juga : Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15

“Harapan kami, pihak perusahaan segera memberikan selisih upah dan THR yang sesuai dengan hukum perundang-undangan yang ada,yakni minimal I bulan gaji bukan sekedar uang ketupat,Karena posisi kita adalah karyawan bukan sekedar mitra kerja. Tolong pihak manajemen perhatikan nasib kami dengan baik,” jelas Rizal dengan nada tegas. (sol)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.