RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Manajemen PT Niaga Handal Cemerlang sebagai induk Arnes shuttle travel di harapkan untuk memenuhi hak para pengemudinya agar mereka juga sejahtera.
Hal tersebut dikemukakan kuasa Hukum pihak pengemudi Bekti Dwi Wiliarso SH di ruang Kantor Disnaker Kota Bandung, Jalan Martanegara, Senin pagi (22/4/2024).
Bekti datang mendampingi 3 orang pengemudi Arnes yang mewakili puluhan rekan rekannya demi memperjuangkan haknya sebagai karyawan yang telah ber kontribusi selama ini ke pihak perusahaan.
Menurut Bekti,seharusnya pihak Manajemen Arnes Shuttle travel memperhatikan ketetapan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
“Jadi mereka jangan hanya memikirkan perusahaan saja.tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan karyawan”katanya.
Bekti memaparkan, persoalan yang mendera pengemudi Arnes berkembang hingga ke pengadilan.pasalnya semua hasil mediasi dari Disnaker telah disampaikan tapi sejauh ini tidak ada kejelasan dari pihak manajemen PT Niaga Handal Cemerlang induk perusahaan travel Arnes Shuttle.
Bahkan, katanya, seharusnya hari ini mereka datang menghadiri proses mediasi tapi ternyata tidak ada satupun perwakilan nya yang hadir.
Oleh Karena itu, menurutnya, kasus ini segera dibawa ke pengadilan Industrial. Agar para karyawan yang telah di PHK secara sepihak, maupun karyawan yang masih aktif segera mendapatkan hak yang seharusnya.
Di tempat yang sama, Rizal Lydiartanto, mewakili rekan-rekannya menyampaikan -harapannya agar pihak manajemen PT Niaga Handal Cemerlang memberikan jalan keluar yang bisa diterima.
Baca Juga : Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
“Harapan kami, pihak perusahaan segera memberikan selisih upah dan THR yang sesuai dengan hukum perundang-undangan yang ada,yakni minimal I bulan gaji bukan sekedar uang ketupat,Karena posisi kita adalah karyawan bukan sekedar mitra kerja. Tolong pihak manajemen perhatikan nasib kami dengan baik,” jelas Rizal dengan nada tegas. (sol)