RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Sekitar 40-an lebih Driver Arnes Shuttle yang tergabung dalam Solidaritas Driver Arne Shuttle (PT Niaga Handal Cemerlang) mendatangi Disnaker Kota Bandung, Senin, (13/5/2024).

Puluhan Driver Arnes Shuttle yang tergabung dalam Solidaritas Driver Arne Shuttle (PT Niaga Handal Cemerlang) mendatangi Disnaker Kota Bandung, Senin (13/5/2024). Solihin Samad/Radar Bandung
Andre A. Manalu, S.H., M.H. dari firma hukum Andre Manalu & Partners mengatakan, maksud dan tujuan mereka adalah untuk menghadiri Mediasi Tripartit ketiga.
Baca Juga :Kuasa Hukum Pengemudi Travel Arnes Siapkan Gugatan ke Pengadilan Industrial
“Yang mana saat ini Solidaritas Driver Arnes Shuttle sedang memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini diabaikan oleh Management PT Niaga Handal Cemerlang, yaitu hak berupa gaji/upah yang sesuai dengan standart Upah Minimum Kota Bandung, THR yang diberikan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Andre, solidaritas Driver Arnes Shuttle memutuskan untuk menempuh upaya Mediasi Tripartit karena Mediasi Bipartit yang sebelumnya dilakukan pada bulan Januari 2024 telah gagal, yang mana pihak Management PT Niaga Handal Cemerlang terus mengulur waktu dan menanggap bahwa upah yang selama ini diberikan adalah sah, padahal upah tersebut tidak sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.
“Lebih lanjut, Solidaritas Driver Arnes Shuttle juga berharap agar Disnaker Kota Bandung dalam Anjurannya dapat berpedoman pada UU Ketenagakerjaan,” ujar Andre.
Baca Juga : Para Mantan Pengemudi Arnes Travel Kembali Memperjuangkan Haknya ke Disnaker Kota Bandung
Hal ini dikarenakan, sudah jelas bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Managament PT Niaga Handal Cemerlang.
“PT Niaga Handal Cemerlang diduga telah melakukan banyak penyimpangan di bidang ketenagakerjaan,” sambung Andre.
“Hal ini terlihat dari adanya Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, yang mana dalam gugatan ini 10 (sepuluh) orang mantan Driver Arnes Shuttle mengajukan gugatan terhadap PT Niaga Handal Cemerlang, yang dianggap tidak memberikan upah/gaji, tunjangan hari raya keagamaan, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan,” pungkas Andre.
Sebelumnya, Disnaker Kota Bandung telah mengeluarkan Anjuran atas perselisihan yang diajukab 10 (sepuluh) orang mantan Driver Arnes Shuttle, yang mana Disnaker meminta Management PT Niaga Handal Cemerlang untuk membayarkan kekurangan gaji/upah, tunjangan hari raya keagamaan, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, namun PT Niaga Handal Cemerlang justru menolaknya. (sol)