RADARBANDUNG.ID, SOREANG– Salah seorang warga negara asing diringkus polisi imbas melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung.

Suasana ungkap kasus curanmor diwilayah Kabupaten Bandung. Seorang WNA Malaysia Nekat Curanmor di Banjaran, Kabupaten Bandung. Foto-foto: HUMAS POLRESTA BANDUNG
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, seorang warga negara Malaysia tersebut berhasil diringkus pihaknya berbarengan dengan puluhan tersangka curanmor di wilayah Kabupaten Bandung.
“Tersangka dan barang bukti hasil curian ini diamankan sejak digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2024 pada 11 sampai 20 Mei 2024,” ucapnya, Kamis (23/5/2024).
Pihaknya mengatakan, dari operasi tersebut polisi juga mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil curian.
“Jumlah tersangka yang diamankan 23 orang. Di mana 22 WNI, dan satu adalah WNA. Motor yang bisa diamankan sebanyak 35 kendaraan,” sambungnya.
Baca Juga : Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin
Ia menjelaskan para pelaku ini bervariasi saat melakukan aksinya, dimana ada yang melakukan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.
“Untuk ancaman hukuman 7 tahun pidana, ada ancaman 12 tahun untuk 365 untuk pencurian dengan kekerasan. Ada juga barang buktinya yang dari penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Lanjut Kusworo, dari 22 tersangka ini vareatif tergantung dari yang mereka lakukan. Paling banyak adalah Honda Beat.
“Beberapa warga masyarakat yang menjadi korban sudah kami panggil, kami serah terimakan motornya,” tuturnya.
Terkait tersangka WNA, Kusworo mengatakan tersangka asal Malaysia tidak ada unsur pemberatan, karena tak merusak dan bukan kategori pencurian dengan kekerasan.
“Modusnya adalah ketika yang bersangkutan berboncengan dengan temannya, kemudian temannya ini ke toilet di wilayah Banjaran. Kemudian motor korban kuncinya menancap, kemudian dibawa kabur oleh tersangka dan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadinya,” ujar dia.
Sementara itu, ujar dia, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban sudah pihaknya panggil, guna mengembalikan motor curian tersebut.
“Bagi yang kami hubungi dan belum bisa mengambil, kami akan antarkan ke rumahnya, untuk kendaraan hasil curian di Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (kus)