RADARBANDUNG.id, SOREANG- Polisi berhasil meringkus pelaku penusukan seorang pria hingga tewas, yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 16.00 WIB lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selang beberapa menit setelah kejadian penusukan tersebut, pihak kepolisian membawa korban ke rumah sakit terdekat nahas nyawanya tak terselamatkan.
“Kemudian penyidik, baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang melakukan kegiatan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP,” ujarnya, Rabu (29/5).
Dari pengumpulan keterangan tersebut, didapatkan identitas pelaku yang ternyata seorang anggota geng motor sehingga pihak kepolisian langsung melakukan pencarian.
“Hanya butuh waktu 4 jam tersangka bisa kami amankan. Saat meringkus pelaku pihak kepolisian sempat menembak kaki karena ada perlawanan,” ungkapnya.
Adapun motif dari pelaku membunuh korban inisial AK dimulai dari rasa cemburu karena adanya perselingkuhan antara kekasih pelaku dengan korban.
“Kemudian pada siang sebelum kejadian, pelaku membaca pesan antara korban dan kekasih pelaku yang berisi kemesraan,” tuturnya.
Kusworo mengatakan, setelah itu pelaku memiliki niat untuk bertemu korban dengan cara mengajak janjian melalui handphone kekasihnya.
“Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost-kost an korban, sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya pelaku,” sambungnya.
Namun ternyata, yang datang adalah pelaku bersama kedua temannya. Awalnya kedua pelaku lainnya berperan membuntuti korban.
Lebih lanjut, saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, pelaku sempat singgah dahulu ke tempat temannya untuk mengambil pisau dapur.
“Pisau dapur ini yang digunakan untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, ia pun mengimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancamam 20 tahun penjara atau seumur hidup, dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiayaan,” pungkasnya. (kus)