RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Dalam aturan ini, nantinya gaji karyawan swasta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya, iuran sebesar 3 persen akan dipotong dari Gaji Pekerja dan perusahaan pemberi kerja dengan rincian masing-masing sebesar 2,5 persen dan sebesar 0,5 persen.
Sebelumnya, aturan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, kini simpanan Tapera juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri,” bunyi Pasal 15 dalam aturan tersebut, dikutip Jawapos.com, Rabu (29/5).
Mengutip laman resmi Tapera, ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono masuk dalam jajaran pengurus BP Tapera yang sedang ramai dibicarakan.
Sementara itu, setiap dana yang diperoleh BP Tapera akan dikumpulkan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian.
Dalam hal ini, iuran dana Tapera akan diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
Lebih lengkap, berikut ini daftar pengurus BP Tapera terdiri dari Komite serta Komisioner dan Deputi Komisioner:
Komite Tapera
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
dan seorang profesional.
Komisioner & Deputi Komisioner
Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A (Komisioner)
Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
Doddy Bursman, S.E., M.M (Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana)
Sid Herdy Kusuma, B.Sc., M.B.A (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H (Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi (jpc)