RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak otoritas Hong Kong.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha. Foto : Dok.Jawapos.com dan Manadopost
Mereka diduga terlibat dalam sindikat pencucian sebesar HKD 10 juta atau sekitar Rp 20,7 miliar.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan, kabar tersebut baru diterima KJRI Hong Kong beberapa hari lalu.
Baca Juga : Perdana di Jakarta, ENHYPEN Siap Memikat Penggemar dalam Konser “Fate Plus”
Tepatnya, pada Rabu, 28 Mei 2024, di mana pihak Kepolisian Hong Kong menangkap 20 orang yang diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang.
Meski begitu,belum ada nama yang dirilis oleh pihak otoritas setempat.
”Dari 20 orang tersebut, 14 diantaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong,” ujarnya dalam media briefing Kemenlu, Rabu (29/5) petang.
Baca Juga : Pengalaman Jadi Modal Penting Delvintor Alfarizi di MXGP Jerman
Seluruh tersangka, menurut dia, masih menjalani tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian Hong Kong.
Kepolisian Hong Kong berjanji akan segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama mereka.
”Diduga 14 WNI ini merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.
Baca Juga : Kembali Hadir, Inilah Pemenang The Papandayan Internasional Online Jazz Competition 2024
Yang mana, rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan,” paparnya.
Informasi itu pun sudah ditindaklanjuti oleh KJRI Hong Kong. Judha mengatakan, tim JKR sudah meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Judha pun mewanti-wanti agar masyarakat Indonesia, terutama PMI di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang ini.
Termasuk, bujuk rayu atau tergiur tawaran-tawaran ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online untuk kemudian dipinjamkan ke pihak lain. Pasalnya, saat ini tengah marak modus serupa, di mana rekening tersebut dipinjamkan untuk menampung dana-dana yang tidak jelas. ”Meskipun dia mendapatkan sebagian dari uang tersebut ya, karena hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di Hong kong” pungkasnya.
Sindikat pencucian uang ini memang kerap menargetkan pekerja rumah tangga asing dalam aksinya. Mengutip Hong Kong Free Press (HKPR), mereka biasa membujuk para pekerja untuk membuat rekening bank dengan iming-iming uang antara HKD 1.000-HKD2.500 atau sekitar Rp 2-5 juta.
Berdasarkan penyelidikan polisi, mereka biasanya mendekati para pekerja saat di taman, toko makanan cepat saji, atau kamar hotel menggunakan aplikasi seluler. Kemudian, setelah berhasil membujuk mereka membuka akun bank tersebut, akun-akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh para sindikat tersebut.
Disebutkan pula bahwa para pelaku telah membuka setidaknya 17 rekening bank untuk mencuci lebih dari HKD 10 juta hasil kejahatan mereka.
Dana tersebut berasal dari 39 kasus penipuan yang terjadi tahun lalu. Jenis penipuannya antara lain penipuan belanja, penipuan uang muka, dan penipuan percintaan online. Hingga total kerugian akibat penipuan ini mencapai sekitar HKD 5,4 juta atau sekitar Rp 11,1 miliar.
Sebagai informasi, di Hong Kong pencucian uang termasuk dalam kejahatan yang melanggar Undang-undang Kejahatan Terorganisir dan Serius. Mereka dapat didakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda hingga HKD 5 juta atau Rp 10 miliar. (mia/jawa pos)