News

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium

Radar Bandung - 02/06/2024, 15:11 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/ Istimewa

RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Dengan begitu, HET beras premium di Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan resmi naik menjadi Rp 14.900 per kilogram (kg), dari sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Sedangkan HET beras medium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan naik menjadi Rp 12.500 per kg dari sebelumnya Rp 10.900 per kg.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi memastikan penyesuaian harga beras ini sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Ia juga menyampaikan. perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit,” ujar Arief dalam keterangannya, Minggu (2/6), dikutip dari JawaPos.com.

Lebih lanjut, Arief menyebut kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta retail modern di seluruh Indonesia.

Menurutnya, perpanjangan relaksasi HET ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi HET tersebut, NFA bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras, untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Arief Prasetyo Adi. (jpc)