RADARBANDUNG.ID, JAKARTA— Pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium sejak 1 Juni.

Ilustrasi. Warga penerima manfaat mengambil beras saat penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan cadangan beras pemerintah di Kantor Pos Bandung, Jumat (1/3). FOTO-FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kenaikan HET beras tersebut untuk menjaga stabilitas harga beras premium dan medium di pasar tradisional dan retail modern.
Sesuai surat perpanjangan relaksasi HET beras premium dan medium bernomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, HET beras premium untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan dinaikkan dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900.
Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1445 H pada 7 Juni 2024
Untuk HET beras medium di wilayah yang sama dari Rp 10.900 menjadi 12.500.
Lalu, HET beras premium untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 14.400 menjadi Rp.15.400. Untuk HET beras medium di wilayah tersebut dari Rp 11.500 menjadi 13.100.
Selanjutnya, HET beras premium di Bali dan Nusa Tenggara Barat dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900. serta, untuk HET beras medium dari Rp 10.900 menjadi Rp 12.500.
Baca Juga : Bupati Bandung, Dadang Supriatna Ingatkan Pelajar Hindari Pernikahan Dini
Untuk HET beras premium di Nusa Tenggara Timur dari Rp 14.400 menjadi Rp 15.400 dan HET beras medium dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.100.
Untuk HET beras premium di Sulawesi dari Rp 13.900 menjadi RP 14.900 dan HET beras medium dari Rp 10.900 menjadi 12.500.
Untuk Kalimantan HET beras premium dari Rp 14.400 menjadi Rp 15.400 dan HET beras medium dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.100. Untuk Maluku HET beras premium dari Rp 14.800 menjadi Rp 15.800 dan HET beras medium dari rp 11.800 menjadi Rp 13.500.
Terakhir untuk Papua, HET beras premium dari Rp 14.800 menjadi Rp 15.800 dan HET beras medium dari Rp 11.800 menjadi Rp 13.500. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menerangkan, sebenarnya ini merupakan perpanjangan relaksasi HET beras premium dan beras medium. ”Ada batas waktu berlakunya relaksasi ini,” paparnya.
Namun, batas waktu tersebut didasarkan pada penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang perubahan atas Perbadan Nomor 7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. ”Jadi, batas masa berlakunya kalau peraturan ini sudah terbit. Maka, relaksasi HET ini tidak berlaku,” terangnya kemarin (3/6).
Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menyesuaikan HET beras berdasarkan situasi dan kondisi. Salah satu pertimbangannya terkait agroinput dan biaya lain yang membentuk harga beras. ”Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau, namun juga memberikan kelenturan kepada pelaku usaha dan petani,” ujarnya.
Untuk implementasi dari relaksasi HET beras premium dan medium tersebut, Bapanas berharap Satgas Pangan Polri secara bersama-sama untuk melakukan pengawasan berkala. ”Bersama semua kementerian terkait untuk mengecek pasar tradisional dan ritel modern,” tegasnya.
Sebelumnya, Bapanas memang merencanakan menaikkan HET beras premium dan medium pada 1 Juni. Sebab, relaksasi HET beras sebelumnya hanya berlaku hingga 31 Mei. (idr/jawa pos)