News

Sindikat Pencuri Data Kartu Kredit Berhasil Diringkus

Radar Bandung - 04/06/2024, 23:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sindikat Pencuri Data Kartu Kredit Berhasil Diringkus

RADARBANDUNG.id, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan dan pencurian dengan modus pencurian data kartu kredit. Sembilan orang yang tergabung dalam sindikat berhasil ditangkap di berbagai daerah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan para sindikat ini sudah beroperasi menjalankan praktik penipuan ini dari tahun 2022. Sejauh ini, ada beberapa korban yang total kerugiannya mencapai Rp2 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima empat laporan polisi dari berbagai wilayah, salah satunya dari Sukabumi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil berupa penangkapan sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE.

Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Hasil keterangan sementara, para tersangka menghubungi korban dan menawarkan jasa menonaktifkan kartu kredit. Korban percaya karena para pelaku mengaku dari analis perbankan.

“Para tersangka ini kemudian meminta data identitas kartu kredit korban. Korban ini ada pelajar hingga pekerja swasta,” ucap Jules di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).

Setelah mendapatkan data, para pelaku menggunakannya untuk melakukan transaksi di e-commerce atau situs belanja online. Para korban mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari e-commerce tersebut.

Dari hasil pengakuan para tersangka, kata Jules, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020 lalu. Para tersangka merayu para korban dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit.

“Sindikat ini melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp2 milyar. Jadi ini masih kita kembangkan, karena diduga ada tersangka lain dan keterlibatan dari oknum pegawai bank,” kata dia.

Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Jules. (dbs)


Terkait Jawa Barat
Satgas Anti Premanisme Pemprov Jabar Mendapat Apresiasi DPR RI
Jawa Barat
Satgas Anti Premanisme Pemprov Jabar Mendapat Apresiasi DPR RI

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk Satgas Anti Premanisme yang salah satu tugasnya adalah menjaga iklim investasi. Langkah ini mendapat sambutan positif dan apresiasi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menilai kebijakan membentuk Satgas khusus untuk memberantas premanisme sudah tepat dan baik. Menurut dia, Gubernur Jawa […]

Dari Hutan Gunung Galunggung Tasikmalaya, 75 Perempuan Peserta EIGER WJSC 2025 Berlatih Survival
Jawa Barat
Dari Hutan Gunung Galunggung Tasikmalaya, 75 Perempuan Peserta EIGER WJSC 2025 Berlatih Survival

RADARBANDUNG.id- Sejuk udara di kaki Gunung Galunggung, Desa Sukamukti, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menjadi latar yang menyambut 75 orang perempuan asal berbagai daerah di Indonesia. Selama tujuh hari mulai 21-27 April 2025, EIGER Adventure mengundang perempuan dengan berbagai latar belakang, untuk belajar kelimuan dan praktek bertahan hidup di alam terbuka dalam agenda bertajuk EIGER Women […]

Polda Jabar Komitmen Untuk Tindaklanjut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Jawa Barat
Polda Jabar Komitmen Untuk Tindaklanjut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran belanja hibah kepada lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang telah melakukan pemeriksaan […]

Tantangan Penyerapan Beras Petani, Sebuah Ujian bagi Ketahanan Pangan Nasional
Jawa Barat
Tantangan Penyerapan Beras Petani, Sebuah Ujian bagi Ketahanan Pangan Nasional

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk menyerap 3 juta ton beras hasil panen petani lokal melalui Perum BULOG sepanjang tahun 2025. Di atas kertas, ini merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi dalam menjaga kedaulatan pangan dan menstabilkan harga di pasar domestik. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan target ini tidak semudah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.