News

Pemkot Bandung Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Kementerian ATR/BPN

Radar Bandung - 10/06/2024, 21:29 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menerima sertifikat tanah Kota Bandung dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Sate Kota Bandung, Minggu (9/6). (Humas Kota Bandung)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung menerima Sertifikat Tanah Elektronik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diterimanya sertifikat ini, Kota Bandung resmi menjadi salah satu dari 11 kota/kabupaten di Jawa Barat yang memiliki sertifikat tanah elektronik lengkap.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan apresiasinya terhadap langkah ini dan menekankan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah maju yang penting bagi Kota Bandung.

“Alih media dari sertifikat konvensional ke digital ini adalah sebuah kemajuan besar. Dari 750 aset tanah yang dimiliki Pemkot Bandung, kami telah menyelesaikan 500 sertifikat. Tantangan ke depan adalah menyelesaikan 250 sertifikat yang tersisa agar pada tahun 2024, Kota Bandung menjadi kota dengan sertifikat tanah yang lengkap,” kata Bambang, ditulis Senin (10/6).

Dalam salah satu sertifikat elektronik yang diterima, tercatat aset berupa sebidang tanah yang dikenal sebagai Taman Vanda, dengan status Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung. “Sejumlah aset lainnya akan kami kejar dan selesaikan,” imbuhnya.

Menambahkan hal itu, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, pun mendorong 16 kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk mengikuti langkah 11 kota/kabupaten yang telah lengkap dengan sertifikat elektronik.

Dirinya menekankan bahwa kepemilikan tanah adalah aspek fundamental bagi keadilan sosial dan merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria yang didukung penuh oleh Presiden.

“Penting bagi kita untuk mendorong program sertifikasi tanah. Sertifikat elektronik lebih aman dari risiko kehilangan atau kerusakan dan lebih sulit untuk dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, meyakini bahwa digitalisasi sertifikat tanah akan membuat layanan publik di bidang pertanahan menjadi lebih transparan, efisien, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

“Saya yakin langkah ini akan menjadi sesuatu yang positif, khususnya bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Bey.

Selain Kota Bandung, 10 kota/kabupaten lain di Jawa Barat yang menerima sertifikat elektronik adalah Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi. (rup)