RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Drama penyitaan gawai, catatan, dan tas milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6) berlanjut.
Kemarin, melalui kuasa hukumny Ronny Berty Talapessy melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran dianggap tak profesional dalam menjalankan prosedur pemeriksaan.
Ronny menduga langkah penyidik KPK memeriksa Sekjen PDI Perjuangan itu bukan murni mengorek keterangan.
Baca Juga : Layanan Visa Ditutup, Kuota Haji Tersisa 45 Kursi
Namun sebagai upaya untuk menyita barang yang tidak ada kaitannya dalam perkara Harun Masiku.
“Dan dengan cara ugal-ugalan,” terangnya kemarin.
Tuduhan tak profesional yang dilayangkan ke Dewas KPK itu menyasar pada penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.
Baca Juga : Kalahkan Filifina 2-0, Garuda Terbang Tinggi
Dia dianggap tak profesional lantaran memanggil staf Hasto Kusnadi untuk naik ke ruang pemerikasaan.
Rossa berbisik ke Kusnadi bahwa dia dipanggil Hasto ke ruang pemeriksaan. Dan di sana, barang-barang miliknya, termasuk gawai milik Hasto disita penyidik.
“Padahal panggilan dari Pak Sekjen Mas Hasto itu tidak ada,” katanya.
Baca Juga : Tinjau Balai Veteriner, Pj Bupati Subang : Instansi Tidak Solid, Itulah Malapetaka
Ronny mengaku pihaknya punya bukti atas tak profesionalnya Rossa. Mulai dari dia datang ke gedung dan menghampiri Kusnadi. Bukti berupa flasdisk berisi rekaman kedatangan Rossa ini lah yang dibawa ke Dewas KPK.
Pelaporan ke Dewas KPK kemarin itu atas nama Kusnadi, staf Hasto. Pertimbangannya, karena Kusnadi mengalami sendiri kejadian pemanggilan yang berujung disitanya gawai, catatan, termasuk ATM miliknya itu.
“Ini sangat menjebak,” katanya. Sebab, kedatangan Kusnadi di gedung KPK saat itu statusnya bukan sebagai yang terperiksa sebagai saksi. Sehingga penyitaan barang-barang tersebut makin menyalahi aturan.
Tak sampai di Dewas, Ronny memaparkan, kleinnya juga akan mendaftarkan kasus ini dalam praperadilan. Pertimbangannya, perbuatan penyidik berdasarkan peraturan Dewas KPK mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik berat. “Maka kami akan melaporkan hari ini,” katanya.
Jadi buat kami, ini adalah bentuk kesewanang-wenangan, bentuk kriminalisasi, yang kita akan mengajukan upaya hukum, yaitu ke dewas, pengadilan negeri untuk mengajukan praperadilan.
Ronny mengulangi soal penyitaan barang tersebut yang tak ada hubunganya dengan Harun Masiku. Salah satunya buku catatan yang berisi strategu pemenangan pilkada se-Indonesia PDI Perjuangan. Di sana ada kebijakan partai dan strategi pemenangan pilkada. “Kami tidak tahu apa tujuannya? Maka di sini kami mengajukan protes keras, keberatan,” tegasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Martawa saat disinggung apakah pemeriksaan tersebut bermuatan politis, dia menjawab tidak. Sebab, pemeriksaan tersebut masih ada hubungannya dengan Harun Masiku yang telah buron selama 4,5 tahun. “Pemanggilan saksi-saksi itu kan patut diduga mengetahui keberadaan yang bersangkutan (Harun,Red),” katanya. Jadi pemanggilan saksi-saksi itu sah-sah saja. (elo/jawa pos)