News

Bey Machmudin Pastikan Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online

Radar Bandung - 27/06/2024, 16:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin- FOTO: PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memberikan peringatan keras bagi seluruh jajaran ASN di lingkup Pemprov Jabar agar tidak sesekali bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, sanksi berupa pemecatan siap diambil olehnya untuk menghukum ASN yang kedapatan bermain judi.

“Tentu saja ada sanksinya, yang terberat sampai pemecatan, jadi pegawai jangan main-main. Kami lihat ini jadi soal serius ya, makanya terus kami koordinasikan dengan pihak terkait lainnya serta APH (aparat penegak hukum),” kata Bey, ditulis Kamis (27/6).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya terus berkoordinasi untuk memetakan strategi penangkal candu judi online di masyarakat. Sebab menurutnya persoalan judi online tersebut memiliki kompleksitas masalah yang tinggi, sehingga dibutuhkan koordinasi lintas instansi yang terkait.

“Judi online itu kan bukan secara fisik. Kalau judi secara fisik, bisa tolong laporkan ke RT atau RW. Tapi kalau online kan enggak, bisa jadi duduk-duduk juga ternyata main. Karena terkait dengan jaringan, lalu transaksinya seperti apa, jadi memang harus lintas koordinasinya sangat luas,” jelas dia.

Sementara itu, dia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan kejadian ASN di lingkup pemerintahannya yang bermain judi online.

“Saat ini belum ada ya data yang masuk ke saya soal pegawai yang judi online, tapi kalau memang betul ada temuan, harus disanksi yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemberian sanksi bagi ASN yang terlibat judi online tersebut berkaitan dengan integritas yang seharusnya dimiliki oleh ASN. Sehingga, pemberian sanksi tersebut akan dilakukan bila ada bukti yang memberatkan terlapor.

“Sama kaya PPDB, kalau ada bukti kecurangan yang masuk itu berarti akan dikenakan sanksi, mau tidak mau karena ASN harus punya integritas,” tegasnya.

Diketahui dalam data temuan PPATK, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan sebaran pemain judi online paling banyak di Indonesia dengan total 535.644 pemain. Dari ratusan ribu pemain itu, nilai transaksi yang ditemukan pun cukup membuat tercengang yakni Rp. 3,8 triliun. (rup)