RADARBANDUNG.id, SUBANG- Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran mengukuhkan dan menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Subang, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kepala Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana mengatakan sebanyak 243 Kepala Desa di kabupaten Subang diperpanjangan masa jabatannya.
Menurut Dadan, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 3 Th 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339 -DPMD/2024 tentang penetapan perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa di Subang
“Dari 245 desa di Subang 243 desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, dua desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh pejabat kepala desa” ujar Dadan dalam sambutannya, di Aula Pemda.
Sementara itu, Pj Bupati Subang Imran, meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa.
“Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik. Jaga etika dan wibawa saudura sudara dalam mengemban amanah ini, ” pesan Imran.
Ia juga meminta agar perencanaan pembangunan di tingkat desa harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD.
“Review dengan baik sebelum sampai Kabupaten, perencanaan yang dilakukan tingkat desa,” tambahnya.
Imran, berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik.
“Transparan akuntabel, etika itu tolong dijaga. Juga marwah kabupaten Subang dengan etika yang baik, untuk menjaga etika, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa, ” pungkas Imran.
Turut hadir dalam acara itu,Forkopimda Subang, Kepala Dispemdes, Para Camat se-Kabupaten Subang dan seluruh kepala desa. (anr)