News

PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Radar Bandung - 27/06/2024, 14:19 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

Bank Perekonomian Rakyat Karyajatnika Sadaya, selaku Penjual Lelang, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara terbuka (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id atau portal.lelang.go.id) terhadap objek lelang sebagai berikut:

Debitur an Isah Hindasyah, berupa:

  • Sebidang tanah seluas 42 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai dengan SHM No: 09617, tercatat atas nama ISAH HINDASYAH, terletak di Kampung Sukamaju RT 002/ RW 006. Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Provinsi Jawa Barat.

(Harga Limit Rp. 310.000.000,- Uang Jaminan Rp. 62.000.000,-)

 

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal                         : Kamis, 11 Juli 2024

Waktu penawaran                : sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran      : Kamis, 11 Juli 2024 Pukul 10.25 WIB

Alamat Domain                    : https://www.lelang.go.id atau https://www.portal.lelang.go.id

Tempat lelang                      : KPKNL Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung

Penetapan Pemenang         : setelah batas akhir penawaran

 

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara tertutup (close bidding) yang diakses pada alamat domain lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id  Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id atau https://www.portal.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg *.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum wajib mengunggah: surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai nominal yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima KPKNL Bandung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  4. Penawaran harga lelang menggunakan password akun lelang.
  5. Obyek lelang dijual apa adanya (as is), calon peserta lelang dapat melihat kondisi fisik objek lelang sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggung jawab atas objek yang dibeli.
  6. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dipenuhi maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Negara.
  7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/ atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. BPR Karyajatnika Sadaya, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pelaksana lelang PT. BPR Karyajatnika Sadaya Telp. 022 5233719 atau 085781267289 / 087865136407

 

 

Pelaksana Lelang                                     Bandung, 27 Juni 2024            

KPKNL Bandung                                                            PT. BPR Karyajatnika Sadaya