News

SYL Ngaku Serahkan Rp1,3 M ke Firli Bahuri, Polisi: Sudah Ada di BAP

Radar Bandung - 27/06/2024, 13:39 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

RADARBANDUNG.id- Pengakuan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tentang penyerahan uang Rp 1,3 miliar kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah didalami Polda Metro Jaya sebelum persidangan digelar. Aduan dugaan penerimaan ini diterima Polda Metro Jaya pada saat SYL membuat pengaduan masyarakat (dumas).

“Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/6).

Ade mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki Polda Metro Jaya telah memuat keterangan mengenai adanya dugaan penerimaan uang oleh Firli. Termasuk dengan nilai Rp 500 juta yang terjadi di salah satu Gor Badminton di kawasan Jakarta Pusat.

“Apa yang disampaikan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita,” jelas Ade, dikutip dari Jawapos.com.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp 1,3 miliar. Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

“Tidak disebut apa-apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli,” ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6).

Maka dari itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

SYL memerinci, uang senilai Rp 1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat. (jpc)