RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dalam lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan (PS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Rabu (3/7), ahli yang dihadirkan tim kuasa Pegi Setiawan sebut status tersangka yang kini ditetapkan dapat dianulir berdasar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya menyebut dalam kesaksiannya status bahwa penetapan PS sebagai DPO oleh Polda Jawa Barat dapat dianulir dengan pertimbangan adanya cacat prosedur selama proses penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka yang dibuktikan di proses praperadilan.
“Jika menilik kasus sebelumnya sudah ada contoh kasus yang penetapan tersangkanya dianulir. Ada contoh-contoh waktu itu Budi Gunawan yang disangka melakukan korupsi bisa dianulir setelah KPK digugat dan kalah di pengadilan, ada juga kasus lain yang serupa,” kata Suhandi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum, Rabu (3/7).
Selanjutnya ia juga menjawab pertanyaan soal kesalahan penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jawa Barat yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. Ia menilai soal salah tangkap tersebut masih masuk ke dalam ranah praperadilan yang kini digelar.
“Itu masih dimasukkan ke praperadilan karena salah tangkap. Dadi situ bisa disimpulkan bahwa penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan bisa digugurkan,” jelasnya.
Kemudian, dia menjawab pertanyaan soal BAP Pegi yang menyatakan dia (Pegi Setiawan) tidak ada di TKP saat kejadian pembunuhan 27 Agustus 2016. Menanggapi hal itu, Suhandi menjelaskan bahwa kesalahan dapat terjadi saat proses penyatatan BAP yang dilakukan oleh penyidik.
“Penyidik juga kan manusia. Mungkin saja pengetahuan dia, yang menetapkan (Pegi Setiawan) sebagai tersangka dianggap sudah betul. Maka untuk koreksi betul tidaknya di sidang, (yang putusan akhirnya ditentukan) oleh hakim tunggal ini,” kata dia.
Kuasa Hukum Keberatan Soal Status Tersangka Pegi
Status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapinya tetap dipertahankan, meskipun tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan. Menurut Insank Nasruddin, pengacara Peggy, keputusan ini adalah kesalahan besar dan tidak berdasarkan bukti yang kuat.
“Pegi Setiawan Setiawan berada di Bandung pada tanggal 27 Mei 2016, sebagaimana dibuktikan oleh kesaksian yang kami ajukan,” ujar Nasruddin.
Ia menambahkan bahwa bukti surat dan kesaksian yang dihadirkan sangat mendukung argumen bahwa kliennya tidak bersalah.
Pihaknya pun turut mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengembalikan berkas perkara kepada Polda Jawa Barat karena dianggap belum memenuhi unsur formil dan materiil.
“Ini menunjukkan bahwa ada kekurangan signifikan dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Menanggapi keberatan tersebut, Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku cukup puas dengan jalannya sidang. Menurutnya dalam sidang tersebut, beberapa argumen saksi dirasa cukup menguntungkan bagi pihaknya.