RADARBANDUNG ID, JAKARTA – KPK terus memperluas kasus korupsi di Pertamina terkait pembelian gas alam cair (LNG) yang menjerat Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Logo KPK. Sementara itu,foto atas ilustrasi saat Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberi keterangan terkait status tersangka pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. KPK Masih Mencari Cara Pulihkan Kerugian Negara Kasus Korupsi LNG di Pertamina. Dokumentasi Jawapos.com dan JPNN
Berupaya menemukan formula agar kerugian negara bisa dipulihkan lewat pembelian LNG dari Corpus Christie Liquefaction (CCL).
Perusahaan LNG asal Amerika yang berkontrak panjang dengan Pertamina.
Baca Juga :Persib Bandung Akan Datangkan Dua Pemain Anyar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini KPK sedang mencari cara agar kerugian negara itu bisa dibebankan kepada CCL selaku penjual LNG.
KPK agar berkoordinasi khusus untuk mendapatkan kemungkinan penggantian ini.
KPK menyebut, upaya semacam ini pernah dilakukan oleh di beberapa kasus yang sebelumnya pernah ditangani dan melibatkan pihak luar.
Baca Juga :Pemdaprov Jawa Barat Komitmen Berantas Judi “Online” dan Perjudian Konvensional
Seperti kasus korupsi di PT Garuda Indonesia dan kasus megakorupsi E-KTP.
Saat itu, KPK harus berkonsultasi dengan Mutual Legal Assistance dari luar untuk pemulihan kerugian negara.
”Namun memang prosesnya bakal memakan waktu cukup lama,” katanya.
Baca Juga :Hari Jadi Kota Cirebon Sekda Jabar Herman Suryatman: Cirebon Tunjukkan Kemajuan Signifikan
Upaya pembebanan ini lantaran dalam kasus korupsi LNG tersebut, negara mengalami kerugian mencapai 113,8 juta USD.
Kasus pengembalian kerugian negara tersebut memang sulit untuk dipulihkan lantaran dalam persidangan Karen sulit dibuktikan menerima keuntungan dari bisnis jual beli itu.
KPK menjerat Karen lantaran tak memiliki pertimbangan matang dalam menjalin kontrak pembelian LNG dengan CCL.
Akibatnya, pasokan gas cair dalam negeri menjadi over supply.
Singkatnya, kelebihan pasokan itu membuat Pertamina harus kembali menjual gas yang diperoleh dari pembelian dengan CCL ke pasar internasional.
Dengan harga yang lebih rendah dibandingkan saat pembelian LNG.
Selain sedang mencari cara mengembalikan negara, Asep menyebut, KPK saat ini juga sedang
menelusuri dugaan korupsi empat pengadaan LNG oleh Pertamina di luar kontrak dengan CCL.
”Kami menemukan adanya indikasi dugaan korupsi baru yang dilakukan Karen. Terkait dengan pengadaan LNG di luar negeri,” katanya.
Pengembangan ini muncul usai KPK memeriksa dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka baru tersebut merupakan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto (HK).
Nama keduanya sebelumnya telah sering disebut dalam persidangan dengan terdakwa Karen Agustiawan. (elo/jawa pos)