News

Kejati Didesak Tuntaskan Kasus dan Menahan Tersangka Korupsi di Majalengka

Radar Bandung - 11/07/2024, 18:43 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kejati Didesak Tuntaskan Kasus dan Menahan Tersangka Korupsi di Majalengka

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (11/7). Mereka mendesak segera memproses secepatnya kasus korupsi Cigasong, Majalengka dan penahanan terhadap mantan Pj Bupati KBB.

Ardi, kordinator aksi menilai kasus ini harus segera diungkap dan menyeret pihak terkait untuk bertanggungjawab

Pihak pengunjukrasa mempertanyakan soal dua tersangka yang masih bebas, yaknj AL mantan PJ Bupati Bandung Barat dan M,seorang ASN di Pemkab Majalengka.

“Kita (minta) agar Kejati cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas,” katanya.

Beberapa perwakilan dari para pendemo pun masuk ke gedung Kejati Jabar, untuk lakukan audensi terhadap tuntutan mereka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan ada alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pasar Cigasong, yakni AL dan M.

“AL belum dilakukan penahanan belum diperiksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan kedua. Nanti di hari Senin,” katanya.

Sementara untuk tersangka M saat ini status merupakan sebagai tersangka dalam Kota.

“M dilakukan penahanan kota, yang bersangkutan mempunyai peran dalam kasus ini.(Sebagai Justice Collaborator) Iya seperti itu,” pungkasnya.

Dalam kasus di Majalengka, total ada empat orang tersangka. M dan AL adalah dua orang di antaranya.

Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dbs)


Terkait Jawa Barat
Ternyata Ada Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Jalinan Cinta Maula Akbar dengan Wabup Garut Putri Karlina, Berawal dari Kagum
Jawa Barat
Ternyata Ada Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Jalinan Cinta Maula Akbar dengan Wabup Garut Putri Karlina, Berawal dari Kagum

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menceritakan awal mula mula perkenalan putranya Maula Akbar Mulyadi Putra dengan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina. Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, putranya yang lebih dulu memiliki kekaguman terhadap Putri Karlina yang merupakan anak dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Masih kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, meski kagum dan suka […]

Lamaran di Stadion GBLA Kota Bandung, Anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Segera Nikahi Wakil Bupati Garut, Putri Karlina
Jawa Barat
Lamaran di Stadion GBLA Kota Bandung, Anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Segera Nikahi Wakil Bupati Garut, Putri Karlina

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kabar bahagia datang dari anak tertua Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi Putra. Putra tertua Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi Putra, akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang merupakan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina. Pernikahan Maula Akbar Mulyadi Putra dengan Putri Karlina akan digelar pada pertengahan bulan […]

Cerita Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beberkan Cara Orang Tuanya Bertahan Hidup dengan Sembilan Anak
Jawa Barat
Cerita Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beberkan Cara Orang Tuanya Bertahan Hidup dengan Sembilan Anak

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Tidak hanya mengungkapkan soal manajemen ekonomi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menceritakan bagaimana cara orang tuanya bertahan hidup. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, ayahnya merupakan prajurit palang tiga yang memiliki seperempat hektar sawah, satu kolam, dan seperempat hektar kebun. “Kebun bambu, kebun jengkol itu menjadi siklus ekonomi yang bisa […]

Perpusnas Perkuat Literasi di Garut Lewat Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan
Jawa Barat
Perpusnas Perkuat Literasi di Garut Lewat Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan

RADARBANDUNG.id — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memberikan bantuan Bahan Bacaan Bermutu (BBB) kepada Kabupaten Garut. Bantuan disalurkan di 15 lokus dengan rincian sembilan lokus untuk perpustakaan desa dan enam lokus untuk Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Selain itu, dilaksanakan juga proses peletakan batu pertama perluasan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Garut yang menggunakan Dana Alokasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.