RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (11/7). Mereka mendesak segera memproses secepatnya kasus korupsi Cigasong, Majalengka dan penahanan terhadap mantan Pj Bupati KBB.
Ardi, kordinator aksi menilai kasus ini harus segera diungkap dan menyeret pihak terkait untuk bertanggungjawab
Pihak pengunjukrasa mempertanyakan soal dua tersangka yang masih bebas, yaknj AL mantan PJ Bupati Bandung Barat dan M,seorang ASN di Pemkab Majalengka.
“Kita (minta) agar Kejati cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas,” katanya.
Beberapa perwakilan dari para pendemo pun masuk ke gedung Kejati Jabar, untuk lakukan audensi terhadap tuntutan mereka.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan ada alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pasar Cigasong, yakni AL dan M.
“AL belum dilakukan penahanan belum diperiksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan kedua. Nanti di hari Senin,” katanya.
Sementara untuk tersangka M saat ini status merupakan sebagai tersangka dalam Kota.
“M dilakukan penahanan kota, yang bersangkutan mempunyai peran dalam kasus ini.(Sebagai Justice Collaborator) Iya seperti itu,” pungkasnya.
Dalam kasus di Majalengka, total ada empat orang tersangka. M dan AL adalah dua orang di antaranya.
Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dbs)