News

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Dijamin HGU 190 Tahun

Radar Bandung - 12/07/2024, 21:40 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Dijamin HGU 190 Tahun
Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses pembangunan. (HUMAS IKN)

RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (11/7).

Salah satu aturan dalam Perpres tersebut mengenai insentif dan pemberian izin usaha bagi investor. Hal tersebut teruang pada Pasal 3 ayat (1). “Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” tulisnya yang dikutip pada Jumat (12/7).

Dikutip dari JawaPos.com, dalam pasal 9 disebutkan bahwa Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Pada Pasal 9 ayat (2), dijelaskan mengenai siklus jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah:

a. Hak guna usaha (HGU) untuk waktu paling lama 95 tahun Melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

b. Hak guna bangunan untuk jangka paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

c. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kemjali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sehingga, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a.

Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak

b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

e. Tanah tidak terindikasi terlantar. (jpc)


Terkait News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

Badan Bank Tanah Komitmen Sejahterakan Masyarakat Melalui Penataan Tanah
News
Badan Bank Tanah Komitmen Sejahterakan Masyarakat Melalui Penataan Tanah

  RADARBANDUNG.id – Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.   Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah, Hakiki Sudrajat, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Cianjur di […]

Fans K-Pop Day6 Ramai-ramai Alihkan Uang Refund Tiket Konser untuk Hewan Kurban
News
Fans K-Pop Day6 Ramai-ramai Alihkan Uang Refund Tiket Konser untuk Hewan Kurban

RADARBANDUNG.id –  Konser “DAY6 yang digelar pada Sabtu (3/5/2025) diwarnai berbagai drama dan keluhan dari kalangan penggemar. Tak hanya di hari pelaksanaan, kekacauan sudah mulai terjadi sejak penjualan tiket berlangsung. Kecaman dari My Day, nama fandom DAY6, terhadap Mecimapro sebagai promotor pun terus bergulir. Meski demikian, alih-alih berlarut dalam kekecewaan atas beberapa kejadian tidak mengenakkan terkait konser DAY6 sejumlah My […]

MUI Jawa Barat Serukan Perdamaian Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah
News
MUI Jawa Barat Serukan Perdamaian Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Majelis Ulama Islam (MUI) Jawa Barat menyerukan agar kelompok Habib Ba’alawi dan Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah untuk berdamai dan menjunjung Ukhuwah Islamiyah. Diketahui, perseteruan kedua pihak muncul ke permukaan karena adanya perbedaan pandangan tentang asal-usul nasab dan status keturunan Rasulullah SAW. Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, perseteruan antara Habaib […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.