RADARBANDUNG.id- Bareskrim Polri mengungkap kasus ekspor ilegal sepeda motor. Dalam kasus ini teridentifikasi 675 data KTP warga di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta diguanakan pelaku untuk mengajukan kredit motor ke leasing.
Oleh karena itu, warga yang merasa identitasnya digunakan sindikat ini, bisa segera melapor. “Silahkan melaporkan, kalau dia merasa digunakan oleh pelaku,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (19/7), dikutip dari Jawapos.com.
Djuhandani menuturkan, setiap warga dijanjikan uang senilai Rp1,5-2 juta bagi yang membolehkan identitasnya dipakai. Tak sedikit warga yang akhirnya mau karena tergiur uang tersebut.
“Kadang masyarakat kita yang di kampung bilang pinjam KTP-mu kadang juga nggak tau kalau itu untuk motor,” jelasnya.
Berkaca dari peristiwa ini, Djuhandani mengimbau kepada warga agar lebih menjaga identitasnya. Tidak menberikan KTP atau dokumen lain kepada siapapun.
“Kita mohon kepada seluruh masyarakat jangan teledor, jangan sembarangan mengirim KTP, mengirim foto KTP atau yang lebih rawan lagi dijadikan sebagai status di medsos dan lain sebagainya,” pungkas Djuhandani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus fidusia jaringan internasional berupa penjualan sepeda motor secara ilegal. Dalam perkara ini sepeda motor akan diselundupkan ke luar negeri. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Januari 2024 soal adanya gudang penampungan sepeda motor ilegal di wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara. Saat digerebek, polisi mengamankan tersangka WS.
Kasus dikembangkan hingga menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Di Kita Kembang polisi menangkap WRJ dan HS. Lalu, polisi menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, ATH, FI, dan HM yang berperan sebagai debitur hingga pencari debitur.
“Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri,” kata Djuhandani, Kamis (18/7).
Sindikat ini diduga sudah beroperasi sejak 2021. Adapun jumlah motor yang berhasil dikirim mencapai 20 ribu unit. Dengan begitu, jumlah kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 876 miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun. (jpc)