RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG — Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan aturan ketat bagi dokter asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan media usai menghadiri peluncuran Portable X-Ray, di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (2/8/2024). FOTO-FOTO : PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG
Langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di berbagai wilayah di Tanah Air.
Dalam kebijakan baru ini, dokter asing hanya diizinkan bekerja di Indonesia jika mereka memiliki spesialisasi tertentu yang sangat dibutuhkan.
“Kita utamakan dokter-dokter yang memang spesialis tertentu,” kata Budi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, dia menyampaikan bahwa, dokter asing tersebut harus bekerja di rumah sakit yang benar-benar memerlukan keahlian mereka.
Ia menjelaskan, kedepannya, penempatan dokter asing pun akan dibatasi oleh jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga : Jelang HUT RI ke-79 , Kodim Subang Bersih – Bersih TMP Cidongkol
Dirinya pun menekankan soal pentingnya kebijakan ini untuk menyelamatkan nyawa masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses dokter spesialis.
“Masyarakat banyak yang meninggal karena nggak bisa akses ke dokter spesialis, untuk itu, ini yang kita pengen dorong,” ujarnya.
Dia menuturkan, hadirnya aturan dokter spesialis asing tersebut diharapkan dapat membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
“Kebijakan ini menjadi solusi sementara untuk memperluas akses medis di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga spesialis,” pungkasnya. (rup)