RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung siap melaksanakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Tentunya dengan mengacu pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan.

Ilustrasi. Panitia pelaksana melakukan simulasi pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kantor, KPU Jabar, Kota Bandung, Senin 26 Agustus 2024.KPU Provinsi Jawa Barat akan menggelar pendaftaran bagi calon kepala daerah di Jawa Barat pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 serta pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus hingga 1 September 2024. FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/ RADAR BANDUNG
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, mengungkapkan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
“KPU telah menerbitkan surat keputusan mengenai persyaratan dukungan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon di Pilkada Kabupaten Bandung,” ungkapnya, Senin 26 Agustus 2024.
Baca Juga :Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengurus PHDI Kota Cimahi
Sesuai putusan MK terbaru, Syam menjelaskan, bahwa kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, seperti Kabupaten Bandung, mensyaratkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% untuk mencalonkan pasangan.
“Dengan jumlah suara sah di Kabupaten Bandung yang mencapai 2.119.852, maka partai atau gabungan partai politik membutuhkan setidaknya 137.791 suara sah untuk mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati,” ungkap dia.
Partai politik yang memperoleh 137.791 suara, ujar dia, sah pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung bisa mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati tanpa perlu berkoalisi.
Baca Juga :AQUA Dukung Maybank Marathon, Serukan Gaya Hidup Sehat sambil Lestarikan Alam
Lebih lanjut, Syam menambahkan bahwa KPU Kabupaten Bandung juga telah menyesuaikan persyaratan usia bagi pasangan calon sesuai putusan MK.
“Sebelumnya, syarat usia minimum untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun pada saat pelantikan,” ungkapnya.
Namun, dengan aturan baru, usia minimum tersebut kini dihitung sejak penetapan calon, yakni pada 22 September 2024.
Baca Juga :Masih Tanda Tanya, Tak Ada Nama Anies Baswedan pada Daftar Resmi Nama Cagub UsunganPDIP
“ Aturan ini juga berlaku untuk calon wali kota/wakil wali kota, serta calon gubernur/wakil gubernur, di mana usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun,” ujar dia.
KPU Kabupaten Bandung, kata Syam, telah menjalankan tahapan pilkada sesuai dengan aturan dan kebijakan dari KPU RI.
Tahapan berikutnya termasuk pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024,” jelas Syam.
Pada 27-28 Agustus, ujar dia, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus, pendaftaran berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
“Setelah pendaftaran selesai, KPU akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon. Tahapan ini akan berlanjut hingga KPU menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bandung 2024 pada 22 September 2024,” ungkapnya. (kus)