News

Tiga Bakal Paslon Pilwalkot Cimahi Lolos Tes Kesehatan

Radar Bandung - 06/09/2024, 20:14 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi
SERAH TERIMA: KPU Kota Cimahi menyerahkan berita acara penelitian persyaratan administrasi kepada perwakilan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Cimahi di kantor KPU Kota Cimahi, Jumat, 6 September 2024. (Gilang Fathu Romadhan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI — Tiga kandidat pasangan calon (paslon) dalam perhelatan Pilkada 2024 dinyatakan lolos pada tahapan tes kesehatan, Jumat (6/9).

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yosi Sundansyah menuturkan ketiga bakal paslon yakni Ngatiyana-Adhitia Yudisthira, Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, dan Bilal Insan M Priatna-Mulyana lolos setelah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan narkotika.

Tes pemeriksaan kesehatan itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat selama dua hari pada (31/8—1/9).

“Hasil tes kesehatan kemarin dinyatakan laik semua atau layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024,” kata Yosi usai acara Penyerahan Berita Acara Penelitian Administrasi Pendaftaran Pilwalkot Cimahi di kantor KPU Kota Cimahi, Jumat (6/9/2024).

Yosi menyebut serangkaian tes telah dilalui oleh para bakal paslon dengan melibatkan 16 dokter dan ahli yang tergabung dalam Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan RSUD Cibabat.

Adapun tes yang mendapat perhatian lebih ialah pemeriksaan narkotika dan rohani. Kedua pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak akan ditoleransi oleh dokter.

“Kemarin di titik beratkan di narkoba sama tes rohani itu yang paling diutamakan oleh dokter, tidak ada toleransi,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan itu, semua kandidat tidak dinyatakan sehat sepenuhnya. Mereka memiliki penyakit-penyakit yang masuk kategori minor diantaranya seperti mata minus atau plus.

Kendati demikian, selama tidak mempengaruhi kinerja selama 5 tahun ke depan. Sehingga salah satu kandidat tersebut hanya perlu mengganti kacamatanya saja.

“Jadi kekurangan ada tapi hanya mintoritas tapi tidak mempengaruhi kinerja 5 tahun ke depan jadi masih layak ikut kontestasi Pilkada serentak 2024,” kata dia.

Untuk selanjutnya, para bakal paslon tersebut akan memperbaiki berkas-berkas administrasi pendaftaran yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Waktu perbaikan yang ditentukan oleh KPU yaitu mulai dari 6 sampai 8 September 2024.(cr1)