RADARBANDUNG.ID, CIMAHI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih melakukan assessment terhadap pendataan penyandang disabilitas untuk kontestasi Pilkada serentak 2024.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan sebelumnya pendataan tersebut dilakukan dalam tahapan pencocokan dan penelitian alias coklit.
Selain memastikan jumlahnya, tahapan itu juga bertujuan untuk mengetahui jenis penyandang disabilitasnya.
“Di pencoklitan itu kan dinyatakan disabilitas, nanti disabilitas jenisnya apa makanya kita melakukan pencoklitan,” kata dia, Sabtu (7/9/2024).
Yosi menyebutkan, pada Pemilu 2024 kemarin, ada penyandang disabilitas di Kota Cimahi yang memiliki hak pilih, sehingga pihaknya menyediakan surat suara khusus disabilitas atau dikenal surat suaranya braille.
“Surat suaranya biasa cuma nanti ada lembaran khusus buat disabilitas itu namanya braille, untuk tunanetra. Nanti ada templet nya, dikasih templet untuk disabilitas,” ucapnya.
Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan secara fisik. Oleh karena itu, mereka boleh dituntut oleh seorang pendamping. Hal tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Pemilu dan Pilkada.
Kendati begitu, pemilihan pendamping tidak bisa asal tunjuk. Mereka harus membuat surat pernyataan dan persetujuan dari penyandang disabilitas yang akan diantarkan ke bilik suara.
Tugas pendamping juga tak lebih dari sekadar mengantarkan disabilitas saja. Mereka tidak boleh mengarahkan atau memberi petunjuk saat orang disabilitas sedang melakukan pencoblosan.
“Jadi nanti di bilik suara itu pendamping tidak boleh mengarahkan si pemilih itu dan tidak boleh memberitahukan. Pendampingnya juga harus disetujui oleh si penyandang disabilitasnya,” tukasnya. (cr1)