News

Penemuan Jenazah Balita di Panyileukan, Polrestabes Bandung Tetapkan Orang Tua Angkat sebagai Tersangka

Radar Bandung - 10/09/2024, 07:07 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Penemuan Jenazah Balita di Panyileukan, Polrestabes Bandung Tetapkan Orang Tua Angkat sebagai Tersangka

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Warga Kelurahan Cipadung Kulon, Panyileukan, Kota Bandung, digemparkan dengan penemuan jenazah seorang balita berusia 14 bulan di dalam ember.

 

Penemuan Jenazah Balita di Panyileukan, Polrestabes Bandung Tetapkan Orang Tua Angkat sebagai Tersangka

Ilustrasi garis polisi.foto: Dok.Jawapos. Sementara itu foto atas, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, memberikan keterangan pers tentang penemuan jenazah balita di Panyileukan. Foto : for Radar Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa penemuan jenazah balita di Panyileukan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Cileunyi pada Rabu, 4 September 2024, pukul 16.30 WIB.

“Anggota kami menemukan jenazah bayi si Panyileukan dengan dugaan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,” kata Budi, Senin 9 September 2024.

Baca Juga : Tiga Local Hero di Bandung Barat Raih Apresiasi dari Satlantas Polres Cimahi

Dirinya menyampaikan, setelah menerima laporan, tim dari Polsek Panyileukan bersama tim Inafis Polrestabes Bandung segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sindang Sari Wareg. “Kami langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan visum,” ujarnya.

“Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan fisik pada tubuh korban sebelum meninggal dunia,” sambungnya.

Baca Juga : JPO Tagog Cimahi yang Rusak Bakal Diperbaiki, Dishub Sebut Bisa jadi Ikon Kota

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di sekitar TKP, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pasangan suami istri berinisial TM (26) dan RM (26) , yang diketahui sebagai orang tua angkat korban.

“Mereka kita tetapkan sebagai tersangka karena adanya bukti kuat yang menunjukkan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk saat ini kedua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : PW Himi Persis Jabar Gelar Pelantikan dan Musyawarah Kerja Wilayah 1

Korban diketahui telah tinggal bersama kedua tersangka sejak berusia empat bulan dan meninggal dunia pada usia 14 bulan.

“Anak ini telah tinggal dengan orang tua angkatnya selama kurang lebih 10 bulan,” jelasnya.

Menurutnya, hubungan antara korban dan pelaku masih dalam pendalaman lebih lanjut, namun diduga merupakan kerabat jauh atau saudara.

Sementara itu, ia menjelaskan, motif dari pembunuhan ini masih belum dapat dipastikan karena penyidikan masih berlangsung.

“Kami masih mendalami motif dari kedua tersangka, apakah ada masalah internal atau motif lainnya yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut,” paparnya.

Ia pun mengaku saat ini pihaknya terus berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengenal korban dan tersangka.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Jo 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun karena menyebabkan kematian pada anak,” ujarnya.

Menurutnya berdasar hasil visum yang ada, menunjukkan bahwa korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh korban yang diduga akibat kekerasan. “Ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban yang terjadi sebelum korban meninggal dunia,” ungkap dia.

Dirinya menilai temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (rup)

 

 


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.