RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Bandung.

ilustrasi garis polisi. Foto: Jawa Pos.com. Sementara itu, foto atas, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menampilkan barang bukti kasus pembunuhan perempuan di Ciwastra saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa 17 September 2024. Foto : for Radar Bandung
Seorang perempuan berinisial SO (21) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Daini Jarjas (30) di Kota Bandung.
Kejadian tragis ini berlangsung di rumah mereka di Jalan Ciwastra, Kecamatan Buahbatu,Kota Bandung pada Rabu, 11 September 2024 lalu.
Baca Juga : 15 Peserta Lolos Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa motif sementara dari pembunuhan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu dari pelaku.
“Pelaku mencurigai korban berselingkuh, meskipun ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Bandung, Selasa 17 September 2024.
Dirinya menerangkan pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di rumah korban.
Baca Juga : Kabupaten Subang Terima Penghargaan CNN Indonesia Awards
Saat itu, pelaku, DJ, melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya dengan memukul wajah korban berkali-kali, mengenai bagian hidung, bibir, dan rahang.
Tidak berhenti sampai di situ, DJ kemudian menusuk korban dengan senjata tajam di bagian pinggang dan punggung sebanyak tujuh kali, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian.
“Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan olah TKP dengan bantuan tim INAFIS dari Polrestabes Bandung,” ungkapnya.
Baca Juga : Peningkatan Nilai Ekspor Komoditas Modest Fashion
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan di lokasi, polisi memastikan bahwa DJ adalah tersangka utama dari kejadian ini.
Dia menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, DJ sempat melarikan diri dari tempat kejadian.
* Pengejaran Sampai ke Sumedang, Tasikmalaya, Garut
Ia menyampaikan upaya pengejaran terhadap DJ berlangsung selama lima hari, dengan tim kepolisian melakukan pencarian di berbagai lokasi.
“Pada tanggal 11 September, pencarian dilakukan di Sumedang, namun tidak membuahkan hasil. Pencarian berlanjut ke daerah Cibalong dan Cipatujah, Tasikmalaya, namun DJ tetap belum ditemukan,” ujarnya.
Setelah upaya yang terus-menerus, pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil olah TKP, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan ini, di antaranya sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk baju kaos hitam dan celana pendek hitam milik pelaku, serta pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya itu, DJ akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukuman maksimal untuk DJ adalah 15 tahun penjara”, pungkasnya. (rup)