News

Rencana Penerapan PPN Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS

Radar Bandung - 21/09/2024, 05:57 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG –Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Kota Bandung Jumat 20 September 2024.

Rencana Penerapan PPN Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Kota Bandung Jumat 20 September 2024. FOTO-FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Baca Juga : Hebohnya Karnaval Hari Jadi Kota Bandung ke 214

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi mulai tahun 2025.

Rencana Penerapan PPN Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Kota Bandung Jumat 20 September 2024. FOTO-FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Baca Juga : Pendaftaran Petugas KPPS di Kota Bandung

Rencana penerapan PPN KMS tersebut termasuk di Kota Bandung. (opk)