News

Masuk Tahapan Kampanye, KPU KBB Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pilkada Bandung Barat

Radar Bandung - 25/09/2024, 09:58 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Masuk Tahapan Kampanye, KPU KBB Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pilkada Bandung Barat
Ilustrasi: Warga Kabupaten Bandung Barat saat melakukan pencoblosan di TPS. Hendra Hidayat/ Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat 2024.

Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menjelaskan, untuk saat ini Pilkada Bandung Barat yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang sudah memasuki tahap kampanye.

“Untuk saat ini sudah memasuki tahapan kampanye para paslon termasuk sudah mulai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” katanya saat dihubungi, Rabu (25/9/2024).

Ia menambahkan, APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program,dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu.

“Biasanya APK ini dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, APK yang nantinya digunakan oleh para paslon untuk berkampanye yakni reklame yang terdiri dari reklame papan atau billboard, megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display.

“Selain itu ada juga baliho, reklame berjalan pada kendaraan, reklame udara, spanduk atau umbul-umbul,” katanya.

Ia menyebut, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut meliputi pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota.

“Lokasi ini diantaranya adalah daerah pengawasan jalan/ daerah aliran sungai, JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), terminal pangkalan umum, stasiun kereta api, pasar/bangunan, lapangan, gedung olahraga, taman kota/jalur hijau dan sarana dan pra sarana lainnya,” katanya.

“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di luar sarana dan prasarana kota yang meliputi menempel pada bangunan, di atas bangunan, di luar bangunan atau di halaman. Selain itu, melekat atau menyatu pada dinding tembok atau atap bangunan perseorangan maupun swasta (dengan seizin pemilik bangunan),” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cep Suryana pun menjelaskan terkait lokasi yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para peserta Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

“APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi,” katanya.

“Selaim itu, APK juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah, kawasan militer maupun kepolisian, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Ia menegaskan, alat peraga kampanye pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang di tiang listrik, tiang telepon,tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light.

“Pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (KRO)

 

 


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Puluhan Siswa di Bandung Barat Terjaring Operasi Jam Malam, Satpol PP KBB: Tidak Terindikasi Tindakan Kriminalitas
Kabupaten Bandung Barat
Puluhan Siswa di Bandung Barat Terjaring Operasi Jam Malam, Satpol PP KBB: Tidak Terindikasi Tindakan Kriminalitas

RADARBANDUNG.id- Puluhan siswa terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat pada operasi jam malam pada Kamis (12/6/2025) malam. Hal tersebut berdasarkan SE Bupati Bandung Barat Nomor 1618 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik guna Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bandung Barat. Kepala Satpol PP Bandung […]

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PLTA Saguling Bersihkan Tepi Waduk dan Sungai Citarum dari Sampah
Kabupaten Bandung Barat
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PLTA Saguling Bersihkan Tepi Waduk dan Sungai Citarum dari Sampah

RADARBANDUNG.id- PLN Indonesia Power PLTA Saguling memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) Tahun 2025 dengan membersihkan sampah di tepi Waduk Saguling dan Sungai Citarum di Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan yang berlangsung di salah satu mitra binaan PLTA Saguling yaitu Bening Saguling Foundation (BSF) tersebut diikuti oleh PLN IP, mitra binaan, dan 27 bank sampah unit […]

Disdik Bandung Barat Imbau Orang Tua Tempuh SPMB 2025 Sesuai Mekanisme
Kabupaten Bandung Barat
Disdik Bandung Barat Imbau Orang Tua Tempuh SPMB 2025 Sesuai Mekanisme

RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) KBB mengimbau orang tua siswa untuk mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sesuai dengan mekanisme yang ada. Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana menjelaskan, orang tua siswa harus mengetahui mekanisme SPMB 2025 melalui empat jalur yang telah disediakan. “Pastikan orang tua harus mengetahui ke empat jalur SPMB dan apa syaratnya seperti […]

Penggunaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di Bandung Barat Meningkat
Kabupaten Bandung Barat
Penggunaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di Bandung Barat Meningkat

RADARBANDUNG.id- Masyarakat Kabupaten Bandung Barat mulai aktif menggunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Pemkab Bandung Barat. Hal tersebut telihat dari jumlah laporan yang masuk melalui (lapor.go.id) per Januari hingga Juni 2025 laporan mencapai 90 aduan. “Dari jumlah 90 aduan tersebut sebanyak 62 aduan selesai ditangani, 16 aduan sedang diproses dan 12 aduan belum […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.