RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Seorang perempuan berinisial SH (23) ditangkap oleh Polrestabes Bandung setelah terlibat dalam penculikan anak di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, pada Senin, 23 September 2024 lalu.

ILUSTRASI PENCULIKAN. FOTO: DOK. JAWAPOS.COM. Sementara itu, foto atas, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono memberikan keterangan pers terkait kasus penculikan balita yang terjadi di kawasan Panyileukan Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 26 September 2024. Foto : For Radar Bandung
Tersangka penculikan anak di Panyileukan Kota Bandung tersebut diketahui berencana menjual anak berusia dua tahun tersebut dengan harga Rp13 juta.
Modus penculikan anak di Panyileukan Kota Bandung dilakukan saat SH mengajak ibu korban berbelanja di sebuah swalayan.
Baca Juga: Isu Penculikan Anak Viral di Medsos, Polisi: Hoax!
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa tersangka SH membelikan pakaian untuk ibu korban di swalayan, kemudian menyuruh ibu korban mencoba pakaian di ruang ganti.
*Lancarkan Aksi Saat Ibu Korban di Ruang Ganti
“Saat ibu korban keluar dari ruang ganti, anaknya dan tersangka sudah menghilang,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 26 September 2024.
Baca Juga : Waspada! Ini Tips Melindungi Si Kecil dari Penculikan Anak
Ia melanjutkan, setelah menyadari anaknya hilang, ibu korban segera melapor ke Polsek Panyileukan.
Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa tersangka SH membawa korban dengan menggunakan angkutan umum menuju wilayah Ujungberung.
“Beruntung, kami berhasil menemukan tersangka bersama korban di suatu tempat di Ujungberung dalam kondisi selamat,” paparnya.
Baca Juga : Kasus Penculikan Anak di Bandung Terungkap, Ini Motifnya
Dari hasil penyelidikan awal, SH berencana menjual anak tersebut kepada seseorang yang hingga kini masih dicari oleh pihak kepolisian.
“Pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan penculikan,” ungkapnya.
“Namun, kami masih mendalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan yang lebih besar atau pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya,” lanjut dia.
Dia menambahkan bahwa modus yang digunakan tersangka menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum melancarkan aksinya.
Polisi kini juga memeriksa dugaan calon pembeli yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami terus menyelidiki identitas calon pembeli anak ini dan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” paparnya.
Atas tindakannya, SH dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” tegasnya. (rup)