News

KPU KBB Buka Layanan Daftar Pindah Memilih bagi Warga, Berikut Cara dan Persyaratannya

Radar Bandung - 02/10/2024, 11:52 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
KPU KBB Buka Layanan Daftar Pindah Memilih bagi Warga, Berikut Cara dan Persyaratannya
Ilustrasi: Warga Kabupaten Bandung Barat saat melakukan pencoblosan di TPS. Hendra Hidayat/ Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka layanan daftar pindah memilih untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bandung Barat, Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani menjelaskan, layanan pindah lokasi tempat pemilihan ini diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal mereka.

“Pindah lokasi pemilihan bisa pindah karena alasan tertentu seperti pindah domisili, menjalani perawatan kesehatan, pindah penempatan kerja, hingga terdampak bencana alam,” katanya, Rabu (2/10/2024).

Ia menambahkan, bagi pemilih yang masuk dalam kategori itu bisa mengajukan permohonan pindah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau maksimal 27 Oktober 2024.

“Sedangkan untuk kategori pindah memilih karena menjalani tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara, atau yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, hingga tak terduga kena bencana alama, permohonan pindah memilih bisa diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, persyaratan untuk pindah memilih dengan alasan pindah tempat kerja, menjalankan pengobatan medis, pindah tempat sekolah, pindah domisili, hingga tertimpa bencana harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

“Dokumen pendukung ini seperti surat tugas untuk pindah kerja, foto KTP baru untuk syarat pindah domisili, surat keterangan belajar di lokasi baru, dan dokumen lain yang berkaitan dengan alasan pindah memilih.Jadi dokumen yang diserahkan itu disesuaikan dengan alasan pindah memilihnya,” katanya.

Ia menegaskan, cara pindah memilih ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni datang ke Kantor Sekretariat PPS, PPK atau KPU Kab/Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

“Nanti yang bersangkutan membawa KTP-el/KK dan dokumen pendukung pindah memilih lalu melapor ke PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tujuan untuk penempatan TPS di tempat tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP-el/KK,” tandasnya. (KRO)


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Puluhan Siswa di Bandung Barat Terjaring Operasi Jam Malam, Satpol PP KBB: Tidak Terindikasi Tindakan Kriminalitas
Kabupaten Bandung Barat
Puluhan Siswa di Bandung Barat Terjaring Operasi Jam Malam, Satpol PP KBB: Tidak Terindikasi Tindakan Kriminalitas

RADARBANDUNG.id- Puluhan siswa terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat pada operasi jam malam pada Kamis (12/6/2025) malam. Hal tersebut berdasarkan SE Bupati Bandung Barat Nomor 1618 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik guna Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bandung Barat. Kepala Satpol PP Bandung […]

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PLTA Saguling Bersihkan Tepi Waduk dan Sungai Citarum dari Sampah
Kabupaten Bandung Barat
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PLTA Saguling Bersihkan Tepi Waduk dan Sungai Citarum dari Sampah

RADARBANDUNG.id- PLN Indonesia Power PLTA Saguling memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) Tahun 2025 dengan membersihkan sampah di tepi Waduk Saguling dan Sungai Citarum di Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan yang berlangsung di salah satu mitra binaan PLTA Saguling yaitu Bening Saguling Foundation (BSF) tersebut diikuti oleh PLN IP, mitra binaan, dan 27 bank sampah unit […]

Disdik Bandung Barat Imbau Orang Tua Tempuh SPMB 2025 Sesuai Mekanisme
Kabupaten Bandung Barat
Disdik Bandung Barat Imbau Orang Tua Tempuh SPMB 2025 Sesuai Mekanisme

RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) KBB mengimbau orang tua siswa untuk mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sesuai dengan mekanisme yang ada. Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana menjelaskan, orang tua siswa harus mengetahui mekanisme SPMB 2025 melalui empat jalur yang telah disediakan. “Pastikan orang tua harus mengetahui ke empat jalur SPMB dan apa syaratnya seperti […]

Penggunaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di Bandung Barat Meningkat
Kabupaten Bandung Barat
Penggunaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di Bandung Barat Meningkat

RADARBANDUNG.id- Masyarakat Kabupaten Bandung Barat mulai aktif menggunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Pemkab Bandung Barat. Hal tersebut telihat dari jumlah laporan yang masuk melalui (lapor.go.id) per Januari hingga Juni 2025 laporan mencapai 90 aduan. “Dari jumlah 90 aduan tersebut sebanyak 62 aduan selesai ditangani, 16 aduan sedang diproses dan 12 aduan belum […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.