RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka layanan daftar pindah memilih untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2024.
Komisioner KPU Bandung Barat, Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani menjelaskan, layanan pindah lokasi tempat pemilihan ini diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal mereka.
“Pindah lokasi pemilihan bisa pindah karena alasan tertentu seperti pindah domisili, menjalani perawatan kesehatan, pindah penempatan kerja, hingga terdampak bencana alam,” katanya, Rabu (2/10/2024).
Ia menambahkan, bagi pemilih yang masuk dalam kategori itu bisa mengajukan permohonan pindah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau maksimal 27 Oktober 2024.
“Sedangkan untuk kategori pindah memilih karena menjalani tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara, atau yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, hingga tak terduga kena bencana alama, permohonan pindah memilih bisa diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, persyaratan untuk pindah memilih dengan alasan pindah tempat kerja, menjalankan pengobatan medis, pindah tempat sekolah, pindah domisili, hingga tertimpa bencana harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
“Dokumen pendukung ini seperti surat tugas untuk pindah kerja, foto KTP baru untuk syarat pindah domisili, surat keterangan belajar di lokasi baru, dan dokumen lain yang berkaitan dengan alasan pindah memilih.Jadi dokumen yang diserahkan itu disesuaikan dengan alasan pindah memilihnya,” katanya.
Ia menegaskan, cara pindah memilih ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni datang ke Kantor Sekretariat PPS, PPK atau KPU Kab/Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
“Nanti yang bersangkutan membawa KTP-el/KK dan dokumen pendukung pindah memilih lalu melapor ke PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tujuan untuk penempatan TPS di tempat tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP-el/KK,” tandasnya. (KRO)