RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) saat pandemi Covid-19. Nilai kerugian negara akibat praktik itu mencapai Rp 5,4 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang berinisial DP, SR, dan WB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan DP merupakan Direktur RSUD Sukabumi, SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Sukabumi, dan WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Sukabumi.
Penangkapan mereka merupakan pengembangan kasus serupa setelah polisi menangkap tersangka berinisial HC pada Desember 2023 lalu.
Kasus ini didasari oleh laporan polisi nomor LPA 361 Romawi 6 2022 SPKT Ditresim Khusus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022. TKP di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021.
“Para tersangka membuat data fiktif untuk pengajuan dan penggunaan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19,” kata dia.
“Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Jules.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede menambahkan para tersangka mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes sebagai penerima dana insentif. Pengajuan dana insentif bervariasi untuk setiap nama yang masuk dalam ajuan.
“Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763,” kata Maruli.
“Para tersangka menghimpun anggaran, sehingga yang 1.300 orang ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga covid pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7 sampai 15 juta,” pungkasnya. (dbs)