News

Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Cimahi Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program JKN

Radar Bandung - 09/10/2024, 13:32 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Kesehatan salah satunya dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan untuk menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak. Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan tujuan dengan adanya perjanjian kerjasama ini yaitu guna meningkatkan kerja sama, koordinasi dan pengawasan diantara kedua belah pihak dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun yang menjadi ruang lingkup kerjasama ini yaitu meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional, pembentukan tim terpadu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman di tingkat pusat tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi memperkuat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi untuk memanggil sejumlah badan usaha yang memiliki tunggakan iuran Program JKN yang belum terselesaikan sejak lama melalui pertemuan silaturahmi antara Kepala BPJS Kesehatan Cimahi, Cecep Heri Suhendar dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo yang didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Berlian Agung Dipanusa pada Kamis (10/10).

Dalam pertemuan tersebut, Cecep menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Cimahi akan melakukan mediasi terlebih dulu dengan para perwakilan badan usaha tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan harapan kepada Kejaksaan Negeri Cimahi atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Kejaksaan Negeri Cimahi untuk melaksanakan fungsi tersebut,” tegas Cecep.

Dirinya menekankan bahwa pelaksanaan dan implementasi Program JKN bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi. Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas perlindungan kesehatan para pekerjanya, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Cecep, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Senada dengan Cecep, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo mengutarakan tentang kesiapan jajarannya untuk membantu BPJS Kesehatan menjalankan regulasi dalam memastikan kepatuhan badan usaha memenuhi kewajibannya. Ia pun mendukung upaya mediasi guna mencari solusi terkait kewajiban badan usaha terhadap tunggaran iuran JKN, juga agar hak kepesertaan aktif pekerjanya dapat selalu terpenuhi.

“Jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memanggil badan usaha menunggak. Sesuai kesepakatan, tim BPJS Kesehatan bersama Bidang Datun akan turun langsung ke lokasi badan usaha untuk bertemu pemilik. Setelah proses mediasi, pemberi kerja sekaligus pemilik usaha akan kami beri kesempatan untuk menyelesaikan piutang iuran JKN-nya dengan dicicil dan segera menyelesaikan persyaratan administrasi,” jelas Arif.

Sinergi yang masif seperti ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Serta dengan dilakukan langkah ini sebagai upaya dari BPJS Kesehatan Cimahi agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja di Cimahi. Terakhir, Cecep berharap agar sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Cimahi untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Program JKN. Untuk mengecek status kepesertaan JKN, masyarakat juga dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan Chat Pandawa, ataupun melalui telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 165. (*)
Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Cimahi Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Kesehatan salah satunya dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan untuk menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak. Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan tujuan dengan adanya perjanjian kerjasama ini yaitu guna meningkatkan kerja sama, koordinasi dan pengawasan diantara kedua belah pihak dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun yang menjadi ruang lingkup kerjasama ini yaitu meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional, pembentukan tim terpadu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman di tingkat pusat tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi memperkuat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi untuk memanggil sejumlah badan usaha yang memiliki tunggakan iuran Program JKN yang belum terselesaikan sejak lama melalui pertemuan silaturahmi antara Kepala BPJS Kesehatan Cimahi, Cecep Heri Suhendar dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo yang didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Berlian Agung Dipanusa pada Kamis (10/10).

Dalam pertemuan tersebut, Cecep menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Cimahi akan melakukan mediasi terlebih dulu dengan para perwakilan badan usaha tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan harapan kepada Kejaksaan Negeri Cimahi atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Kejaksaan Negeri Cimahi untuk melaksanakan fungsi tersebut,” tegas Cecep.

Dirinya menekankan bahwa pelaksanaan dan implementasi Program JKN bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi. Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas perlindungan kesehatan para pekerjanya, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Cecep, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Senada dengan Cecep, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo mengutarakan tentang kesiapan jajarannya untuk membantu BPJS Kesehatan menjalankan regulasi dalam memastikan kepatuhan badan usaha memenuhi kewajibannya. Ia pun mendukung upaya mediasi guna mencari solusi terkait kewajiban badan usaha terhadap tunggaran iuran JKN, juga agar hak kepesertaan aktif pekerjanya dapat selalu terpenuhi.

“Jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memanggil badan usaha menunggak. Sesuai kesepakatan, tim BPJS Kesehatan bersama Bidang Datun akan turun langsung ke lokasi badan usaha untuk bertemu pemilik. Setelah proses mediasi, pemberi kerja sekaligus pemilik usaha akan kami beri kesempatan untuk menyelesaikan piutang iuran JKN-nya dengan dicicil dan segera menyelesaikan persyaratan administrasi,” jelas Arif.

Sinergi yang masif seperti ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Serta dengan dilakukan langkah ini sebagai upaya dari BPJS Kesehatan Cimahi agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja di Cimahi. Terakhir, Cecep berharap agar sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Cimahi untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Program JKN. Untuk mengecek status kepesertaan JKN, masyarakat juga dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan Chat Pandawa, ataupun melalui telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 165. (*)