RADARBANDUNG.id- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Cimahi bakal melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua pengguna knalpot brong.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto usai melakukan apel gabungan di Mapolres Cimahi, Senin (14/10/2024).
Ia menjelaskan, pada giat operasi Zebra Lodaya 2024 ini salah satu target operasi yakni pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar (brong).
“Kita lakukan penindakan. Apabila surat-surat lengkap, dia harus copot knalpotnya dengan standar,” katanya.
Ia menambahkan, knalpot brong hasil operasi tersebut nantinya akan disita dan dimusnahkan. Sejauh ini, penggunaan knalpot tidak standar oleh masyarakat terbilang cukup banyak.
“Kita akan kumpulkan, nanti kita lakukan penghancuran. Jumlah saat ini memang sudah banyak lebih dari 500 sasaran knalpot brong,” katanya.
“Knalpot brong itu kita sita, nanti kita musnahkan. Masyarakat jangan gunakan knalpot itu,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak pada tempatnya memang dilarang. Namun knalpot tersebut dapat digunakan untuk kegiatan semestinya (balapan di sirkuit).
“Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan knalpot tidak standar. Kalau knalpotnya sendiri memang diperbolehkan untuk kegiatan balapan di sirkuit. Jadi silahkan menggunakan knalpot standar,” katanya.
Sementara itu, Wulan (28) mengatakan, penindakan terhadap pengendara knalpot memang merupakan hal yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Mendingan ditindak,karena ketika di jalan penggunaan knalpot tidak standar mengganggu pengguna jalan yang lain,” katanya. (KRO),