RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan ratusan ribu obat keras terbatas pada Senin (14/10).
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut disita setelah penangkapan seseorang berinisial Z pada Agustus 2024.
“Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Agah.
Agah menyebutkan, total barang bukti yang disita sebanyak 280 ribu pil obat keras terbatas, yang terdiri dari berbagai merk seperti tramadol dan dextro. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan zat kimia, sementara beberapa lainnya dibakar.
“Pemusnahan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tambahnya.
Agah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan guna menekan angka peredaran narkotika,” tutupnya. (dbs)