RADARBANDUNG.id, BANDUNG – DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan industri atau ekonomi kreatif.
Sektor ini pun harus menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung.
Dorongan pengembangan industri kreatif ini juga tertera dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman.
Baca Juga: Program Prabowo, Makan Siang Gratis Mulai Digelar di Bandung
Sudah dua tahun ditetapkan, diharapkan Perda tersebut benar-benar dijalankan.
Menurut Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.
Baca Juga: Mantap! Nilai Indeks Pembangunan Statistik 2024 Pemkab Bandung Barat Naik
“Pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot mengawasi,” ungkap Asep yang menjadi Anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 silam.
Melihat kondisi ini, kata Asep, pihaknya pun ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi.
“Jadi ekonomi naik, lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan Perda,” ujar Asep.
Baca Juga: Paslon HADE Terpilih di Pilkada Bandung Barat, Siap-siap DKM Masjid Terima Program Insentif
Asep mengakui, ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.
“Sementara di Bandung, investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit, ” ujarnya.