RADARBANDUNG.id – Jabarano Coffee memperkuat komitmennya dalam memberikan kualitas terbaik dengan menjadi coffee shop yang mendapatkan Sertifikasi Halal di Indonesia. Pada tanggal 3 Okotober lalu Jabarano Coffee telah resmi mendapatkan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikasi Halal ini dikeluarkan dengan nomor sertifikat ID32210020097070924 melalui proses permohonan Sertifikasi Halal melalui aplikasi SiHalal, dibantu oleh teman-teman Halalin, untuk kemudian dilakukan audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Dengan diperolehnya Sertifikat Halal ini, maka bisa dipastikan Jabarano Coffee memenuhi semua standar kehalalan, sehingga dapat dikonsumsi oleh seluruh umat Muslim.
Jabarano Coffee memahami betapa pentingnya Sertifikasi Halal bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat Muslim. CEO Jabarano Coffee, Arnold Dharmmadhyaksa mengatakan, Sertifikasi Halal bukan hanya tentang memenuhi syarat legal atau kepatuhan semata, tetapi juga merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
“Dengan Sertifikasi Halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH, pelanggan dapat menikmati setiap produk dari Jabarano Coffee tanpa perlu khawatir mengenai status halal bahan dan proses produksinya,” kata dia.
Proses sertifikasi halal ini harus melewati proses yang panjang dan tidak didapatkan dalam waktu singkat. Jabarano Coffee melalui beberapa tahap pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam. Proses Sertifikasi Halal Jabarano Coffee harus melewati beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan Sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lalu melakukan audit internal untuk memastikan semua data produk dari mulai bahan baku, alat yang digunakan, hingga proses yang dilakukan sudah halal. Tahap selanjutnya adalah, cross check seluruh vendor supplier bahan baku yang digunakan apakah sudah memenuhi syarat kehalalan dan sudah terdaftar di Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau belum.
Setelah dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, proses Sertifikasi Halal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu proses verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap dokumen yang telah diajukan. Tahap selanjutnya adalah proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan semua produk benar-benar halal, dalam hal ini dilakukan oleh teman-teman dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).
Auditor halal melakukan audit langsung ke seluruh outlet Jabarano Coffee untuk memastikan semua persyaratan telah memenuhi ketentuan standar halal. Yang terakhir, setelah produk dinyatakan sesuai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan ketetapan halal dalam sidang khusus yaitu sidang fatwa halal. Setelah itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi.
“Dengan adanya sertifikasi halal ini, Jabarano Coffee memastikan semua pelanggan dapat menikmati seluruh produk yang disajikan telah sesuai dengan standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Jabarano Coffee menegaskan komitmen untuk selalu menghadirkan kualitas serta pengalaman terbaik bagi semua pelanggan,” kata Arnold. (pra)